Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 April 2026 | 04.15 WIB

Razman Ungkap 2 Langkah untuk Membebaskan Nikita Mirzani Usai Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara

Artis Nikita Mirzani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos) - Image

Artis Nikita Mirzani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Nikita Mirzani dan menguatkan putusan Pendilan Tinggi DKI Jakarta dengan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, masih ada 2 langkah yang dapat ditempuh untuk membebaskannya dari jerat hukum atau mengurangi hukumannya.

Hal itu diungkapkan Razman Arif Nasution saat mengomentari kasus yang menjerat Nikita Mirzani terkait laporan Reza Gladys. Mau tidak mau, langkah ini harus ditempuh jika ibu tiga anak tersebut merasa keberatan atas hukuman 6 tahun penjara.

Langkah pertama, Nikita Mirzani bisa mengajukan  permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut Razman, hal itu diperbolehkan karena pemberian grasi merupakan diskresi presiden. 

"Syarat grasi itu harus mengakui perbuatan. Karena ada syarat mengakui perbuatan, maka Jessica Kumala Wongso nggak mau mengajukan grasi," kata Razman.

Langkah lain yang bisa diajukan Nikita Mirzani untuk meringankan atau membebaskan diri dari jerat hukuman 6 tahun penjara adalah dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Tinggal satu dari dua itu, mengajukan grasi atau mengajukan PK. Syarat PK harus ada novum baru. Novum itu apa? Bukti baru," tutur Razman.

Terlepas dari hal tersebut, Razman diketahui sempat terlibat perseteruan sengit dengan Nikita Mirzani. Dengan adanya kasus cukup berat yang menjeratnya, Razman bersama sang istri mengaku sepakat untuk memaafkan ibunda Lolly itu.

"Kalau boleh saya ngomong hari ini, nasibnya Nikita berat, kasihan dia. Makanya di kasus saya sendiri dengan istri saya, saya sudah bilang, 'sudahlah kita maafkan saja dia'," ungkapnya.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore