
Pengacara Razman Arif Nasution ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik
JawaPos.com - Pengacara Razman Arif Nasution sudah mengetahui adanya surat terbuka yang dibuat Nikita Mirzani dan ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto yang mengeluh tentang sistem peradilan di negeri ini yang dinilai tidak adil, tebang pilih, dan menunjukkan keberpihakan.
Razman menilai, apa yang disampaikan Nikita Mirzani bagus dan seharusnya menjadi masukan untuk perbaikan supaya ada semacam kesamaan rasa diantara para hakim dalam memutus suatu perkara sebagai wakil Tuhan di muka bumi.
"Saya kira layak untuk diperhatikan ya," ujar Razman yang sebelumnya sempat berseteru dengan Nikita Mirzani, di bilangan Epicentrum, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Razman menambahkan, sebaiknya Nikita Mirzani tidak hanya mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, tapi juga harus ditindaklanjuti dengan berkirim surat secara secara resmi.
Baca Juga:Surat Terbuka Nikita Mirzani untuk Presiden Prabowo, Pertanyakan Logika Hukum di Negeri Ini
"Barangkali tidak hanya sekedar surat terbuka, tapi bagaimana bisa berkirim surat resmi kepada Bapak Presiden dan juga Ketua Mahkamah Agung, Komisi Yudisal, Komisi 3 DPR dan juga Badan Pengawas Mahkamah Agung," kata Razman.
Mengirimkan surat kepada sejumlah lembaga di atas penting bagi Nikita Mirzani, menurut Razman, supaya apa yang menjadi kegelisahan dari ibu tiga anak tersebut bisa terjawab.
"Saya kira curhatan itu layak untuk diperhatikan. Memang benar bahwa seseorang yang merugikan negara triliunan rupiah itu hanya dihukum ada yang 6 tahun. Iya kan? Rasanya nggak setimpal dengan apa yang dia lakukan, menurut Nikita, dibandingkan dengan dia divonis 6 tahun sekarang," katanya.
Lebih lanjut diungkapkan Razman, jika dia keberatan atas vonis 6 tahun penjara atas kasus yang dialaminya dengan Reza Gladys, Nikita Mirzani bisa menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
"Kalau dianggap penting oleh Nikita, maka tidak salah kalau dia misalnya mengajukan PK, mungkin ada novum baru, kemudian di permohonannya itu diurai bagaimana misalnya kasus-kasus lain mendapat hukuman yang ringan, kenapa dia tidak," kata Razman.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
