Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 April 2026 | 02.53 WIB

Nikita Mirzani Bikin Surat Terbuka ke Presiden Prabowo tentang Hukum yang Tebang Pilih, Razman: Layak Diperhatikan

Pengacara Razman Arif Nasution ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik - Image

Pengacara Razman Arif Nasution ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik

JawaPos.com - Pengacara Razman Arif Nasution sudah mengetahui adanya surat terbuka yang dibuat Nikita Mirzani dan ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto yang mengeluh tentang sistem peradilan di negeri ini yang dinilai tidak adil, tebang pilih, dan menunjukkan keberpihakan.

Razman menilai, apa yang disampaikan Nikita Mirzani bagus dan seharusnya menjadi masukan untuk perbaikan supaya ada semacam kesamaan rasa diantara para hakim dalam memutus suatu perkara sebagai wakil Tuhan di muka bumi.

"Saya kira layak untuk diperhatikan ya," ujar Razman yang sebelumnya sempat berseteru dengan Nikita Mirzani, di bilangan Epicentrum, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/4).

Razman menambahkan, sebaiknya Nikita Mirzani tidak hanya mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, tapi juga harus ditindaklanjuti dengan berkirim surat secara secara resmi.

"Barangkali tidak hanya sekedar surat terbuka, tapi bagaimana bisa berkirim surat resmi kepada Bapak Presiden dan juga Ketua Mahkamah Agung, Komisi Yudisal, Komisi 3 DPR dan juga Badan Pengawas Mahkamah Agung," kata Razman.

Mengirimkan surat kepada sejumlah lembaga di atas penting bagi Nikita Mirzani, menurut Razman, supaya apa yang menjadi kegelisahan dari ibu tiga anak tersebut bisa terjawab.

"Saya kira curhatan itu layak untuk diperhatikan. Memang benar bahwa seseorang yang merugikan negara triliunan rupiah itu hanya dihukum ada yang 6 tahun. Iya kan? Rasanya nggak setimpal dengan apa yang dia lakukan, menurut Nikita, dibandingkan dengan dia divonis 6 tahun sekarang," katanya.

Lebih lanjut diungkapkan Razman, jika dia keberatan atas vonis 6 tahun penjara atas kasus yang dialaminya dengan Reza Gladys, Nikita Mirzani bisa menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

"Kalau dianggap penting oleh Nikita, maka tidak salah kalau dia misalnya mengajukan PK, mungkin ada novum baru, kemudian di permohonannya itu diurai bagaimana misalnya kasus-kasus lain mendapat hukuman yang ringan, kenapa dia tidak," kata Razman.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore