Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Agustus 2024 | 17.10 WIB

Setelah MK Revisi Syarat Pencalonan Pilkada, Anies Berpeluang Maju di Jakarta, Kaesang Terganjal Umur

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku senang dengan putusan MK terbaru itu. Keputusan tersebut secara langsung akan menghentikan berbagai upaya di daerah-daerah, khususnya DKI Jakarta, untuk membentuk calon tunggal. "Justru kami tersenyum karena keputusan MK tersebut," terangnya di Gedung Merah Putih KPK kemarin.

Dengan putusan itu, PDI Perjuangan bisa mengusung calonnya sendiri di Jakarta. Namun, saat disinggung siapa calon di Jakarta, termasuk apakah mengusung Anies dan Hendar, Hasto tak menjawab secara langsung. "Tunggu tanggal mainnya," katanya seraya terus tersenyum.

Dengan putusan MK itu, Hasto menyebut pihaknya tak gentar melawan 12 partai yang tergabung di KIM Plus di Jakarta. "Kami kan bersama dengan rakyat," tegasnya.

Ditemui di sela-sela munas Golkar, bakal calon gubernur Jakarta dari Koalisi Indonesia Maju (KIM Plus) Ridwan Kamil menghormati putusan MK. Baginya, putusan tersebut positif dan menguntungkan masyarakat, termasuk di Jakarta. "Karena warga akan disuguhi oleh adu gagasan. Makin banyak gagasan yang solutif untuk permasalahan wilayahnya kan makin bagus," katanya.

Dari KIM Plus, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menganggap putusan MK itu mengejutkan. Sebab, putusan tersebut mengubah sistem yang paling mendasar, yakni pencalonan, sepekan sebelum pendaftaran.

Putusan itu, lanjut dia, dipastikan berpeluang mengubah konstelasi politik. Bukan hanya di Jakarta, melainkan hampir di seluruh Indonesia. Dengan ambang batas yang kecil, bukan tidak mungkin partai akan menghitung ulang.

"Secara politik, secara strategi, begitu peraturan berubah, begitu peta kekuatan berubah, ya tentu kita harus menyesuaikan diri," jelasnya. Untuk sikap Golkar dan KIM sendiri, dipastikan bakal ada pembicaraan.

Pilgub Jateng dan Bali

Di Jawa Tengah, putusan MK tersebut secara otomatis merombak peta persaingan pilgub. Kaesang Pangarep yang semula disebut-sebut bakal diusung sebagai cagub atau cawagub dipastikan tidak lolos karena terganjal syarat usia.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Jateng Iqbal Wibisono menyampaikan, partainya bakal mengikuti putusan MK. Pihak internal Partai Golkar pun bakal menggelar rapat. ”Ya, kita ikuti dulu. Putusan MK baru diumumkan tadi. Nanti kita tentu saja akan rapat,” jelas Iqbal saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Semarang kemarin (20/8).

Menurut dia, Partai Golkar bakal mencari jalan terbaik. Tentu dengan berbagai skema dan mengacu pada aturan. Hingga kini, kata dia, Golkar belum mencari calon wakil gubernur pengganti Kaesang. Kendati demikian, untuk calon gubernur, pihaknya tetap mengusung Ahmad Luthfi.

Di Bali, putusan MK mengejutkan KPU maupun para petinggi parpol. Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan belum bersedia menanggapi putusan MK tersebut. Dia masih menunggu peraturan KPU pusat. Kendati sudah mendapat salinan putusan, dia tidak mau menginterpretasikan putusan MK itu secara pribadi.

”Itu regulasi di KPU RI. Kami tidak bisa menebak-nebak. Pertama, menunggu KPU RI,” jelasnya. ”Ya, kami baru menerima putusannya. Ternyata syarat parpol mencalonkan diri diubah,” ucapnya kepada Jawa Pos Radar Bali. (kap/feb/far/elo/c19/c17/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore