
Istana negara Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Edy Pramana/ JawaPos.com
JawaPos.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XXIV/2026 dipandang sebagai penegasan atas kepastian hukum terhadap keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni, putusan tersebut menegaskan bahwa pembangunan IKN tetap berada dalam koridor konstitusi dan sesuai rencana.
”Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara berada di jalur konstitusional dan memiliki kepastian hukum yang kuat,” kata Raja Juli dalam keterangan resmi pada Selasa (19/5).
Dalam putusan tersebut, MK menolak seluruh permohonan pengujian secara materiil Pasal II Undang-Undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Dengan putusan tersebut, Jakarta secara hukum masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota diterbitkan pemerintah.
Politisi yang pernah bertugas sebagai wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tersebut menyatakan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara saat ini tidak menghambat pembangunan IKN. Menurut dia, itu masih berkesesuaian dengan target Presiden Prabowo Subianto. Yakni menyiapkan IKN menjadi pusat pemerintahan politik nasional pada 2028.
”Status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat keberlanjutan pembangunan maupun persiapan operasional IKN secara bertahap sebagai pusat pemerintahan politik nasional di tahun 2028,” jelasnya.
Menurut Raja Juli, putusan MK sekaligus menegaskan penetapan waktu pemindahan ibu kota negara dilaksanakan lewat keppres yang sepenuhnya menjadi kewenangan presiden. Menurut dia, semua itu perlu dilakukan dengan jaminan kesiapan secara nasional. Sehingga bukan hanya ada kepastian hukum, keberlangsungan tata kelola pemerintahan juga terjaga.
Pasca MK membacakan putusan tersebut, Otorita IKN secara tegas menyatakan tetap melanjutkan pembangunan fisik dan nonfisik sesuai di IKN. Semua dilakukan sesuai dengan Rencana Induk IKN dan arah kebijakan pemerintah. Termasuk diantaranya penguatan ekosistem pemerintahan, investasi, pelayanan publik, serta kualitas hidup masyarakat di Nusantara kelak.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Hasil Piala Presiden: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya 1-1, Lanjut ke Extra Time!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Senpi hingga Narkoba di Sekolah Swasta di Jaksel Ternyata Milik Eks Ketua Yayasan
