Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Mei 2026 | 01.57 WIB

Tidak Hambat Pemindahan Ibu Kota Negara, Raja Juli Sebut Putusan MK Beri Kepastian Hukum Atas Pembangunan IKN

Istana negara Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Edy Pramana/ JawaPos.com - Image

Istana negara Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Edy Pramana/ JawaPos.com

JawaPos.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XXIV/2026 dipandang sebagai penegasan atas kepastian hukum terhadap keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni, putusan tersebut menegaskan bahwa pembangunan IKN tetap berada dalam koridor konstitusi dan sesuai rencana.

”Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara berada di jalur konstitusional dan memiliki kepastian hukum yang kuat,” kata Raja Juli dalam keterangan resmi pada Selasa (19/5).

Dalam putusan tersebut, MK menolak seluruh permohonan pengujian secara materiil Pasal II Undang-Undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Dengan putusan tersebut, Jakarta secara hukum masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota diterbitkan pemerintah.

Politisi yang pernah bertugas sebagai wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tersebut menyatakan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara saat ini tidak menghambat pembangunan IKN. Menurut dia, itu masih berkesesuaian dengan target Presiden Prabowo Subianto. Yakni menyiapkan IKN menjadi pusat pemerintahan politik nasional pada 2028.

”Status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat keberlanjutan pembangunan maupun persiapan operasional IKN secara bertahap sebagai pusat pemerintahan politik nasional di tahun 2028,” jelasnya.

Menurut Raja Juli, putusan MK sekaligus menegaskan penetapan waktu pemindahan ibu kota negara dilaksanakan lewat keppres yang sepenuhnya menjadi kewenangan presiden. Menurut dia, semua itu perlu dilakukan dengan jaminan kesiapan secara nasional. Sehingga bukan hanya ada kepastian hukum, keberlangsungan tata kelola pemerintahan juga terjaga.

Pasca MK membacakan putusan tersebut, Otorita IKN secara tegas menyatakan tetap melanjutkan pembangunan fisik dan nonfisik sesuai di IKN. Semua dilakukan sesuai dengan Rencana Induk IKN dan arah kebijakan pemerintah. Termasuk diantaranya penguatan ekosistem pemerintahan, investasi, pelayanan publik, serta kualitas hidup masyarakat di Nusantara kelak.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore