Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Oktober 2023 | 01.05 WIB

MK Bolehkan Kepala Daerah Ikut Pilpres, Eks Stafsus KSP Tolak Dinasti Politik

ILUSTRASI: Pilpres 2024

JawaPos.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah menuai kontroversi. Mantan Staf Khusus Kantor Staf Kepresidenan Dimas Oky Nugroho juga ikut menolak putusan ini.
 
Ia menilai, sejatinya politik harus selalu memiliki nilai-nilai keteladanan yang berlandaskan pada idealisme dan moralitas tertinggi.
 
 
"Menurut saya, politik itu ada virtue-nya, apalagi jika merujuk pada idealisme negara-bangsa ini berdiri, bahkan jika merujuk pada kemuliaan nilai-nilai nusantara itu sendiri, kita ini adalah bangsa yang selalu setia pada apa yang disebut sebagai 'the highest virtue', hikmat kebijaksanaan, moralitas tinggi," kata Dimas, Rabu (18/10).
 
Dimas menegaskan, politik bukan hanya semata kekuasaan. Politik adalah keteladanan yang harus diberikan dan dituntunkan kepada seluruh rakyat secara menyeluruh, secara inklusif, kepada anak-anak bangsa, khususnya kepada semua anak muda. 
 
 
"Sehingga ngono-ngono tapi yo ojo ngono rek, jangan receh, tidak aji mumpung, tidak menghalalkan segala cara, tidak mentang-mentang, tidak mengada-ada, tidak akal-akalan, senantiasa jujur dan kesatria," ucap Dimas.
 
Atas dasar itu, Dimas menolak keras politik dinasti. Oleh karena itu, para elite agar lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore