Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Oktober 2023 | 04.19 WIB

Yusril Sebut Peluang Gibran Maju Jadi Cawapres masih Terbuka

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.

JawaPos.com-Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). MK menyatakan bahwa batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

MK mengabulkan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu dinilai memberikan kejutan dan antiklimaks.

"Putusan terakhir yang diajukan mahasiswa UNS Surakarta ini sebuah kejutan dan merupakan antiklimaks. Setelah MK menolak dengan tegas tiga permohonan sebelumnya, putusan terakhir mengabulkan sebagian," kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Senin (16/10).

Padahal, MK sudah memutuskan menolak tiga perkara uji materi soal batas usia capres dan cawapres. Pertama, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Namun, MK justru mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Putusan itu menyatakan bahwa seseorang bisa menjadi capres atau cawapres, jika sudah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, meskipun belum berusia 40 tahun.

"Putusan terakhir itu menyatakan bahwa batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun adalah bertentangan dengan UUD 45 kecuali dimaknai pernah/sedang menjabat kepala daerah. Ini bermakna meskipun seseorang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah, maka ia memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden," ucap Yusril.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyatakan, adanya diktum putusan seperti itu, maka peluang Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden menjadi terbuka.

"Usianya belum sampai 40 tahun, tetapi sedang menjabat kepala daerah, maka memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden," ungkap Yusril.

Yusril pun meyakini, putusan MK tersebut berlaku final dan mengikat, serta berlaku sejak diucapkan. Sehingga berlaku untuk pendaftaran capres-cawapres yang akan dibuka mulai 19 Oktober hingga 26 Oktober 2023.

"Apakah kesempatan yang telah terbuka untuk Gibran ini akan dimanfaatkan oleh yang bersangkutan atau tidak, saya tidak tahu. Marilah kita tunggu perkembangan selanjutnya pasca putusan MK yang terakhir ini pada beberapa hari yang akan datang," papar Yusril. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore