Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.
JawaPos.com-Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). MK menyatakan bahwa batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
MK mengabulkan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu dinilai memberikan kejutan dan antiklimaks.
"Putusan terakhir yang diajukan mahasiswa UNS Surakarta ini sebuah kejutan dan merupakan antiklimaks. Setelah MK menolak dengan tegas tiga permohonan sebelumnya, putusan terakhir mengabulkan sebagian," kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Senin (16/10).
Padahal, MK sudah memutuskan menolak tiga perkara uji materi soal batas usia capres dan cawapres. Pertama, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Namun, MK justru mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Putusan itu menyatakan bahwa seseorang bisa menjadi capres atau cawapres, jika sudah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, meskipun belum berusia 40 tahun.
"Putusan terakhir itu menyatakan bahwa batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun adalah bertentangan dengan UUD 45 kecuali dimaknai pernah/sedang menjabat kepala daerah. Ini bermakna meskipun seseorang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah, maka ia memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden," ucap Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyatakan, adanya diktum putusan seperti itu, maka peluang Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden menjadi terbuka.
"Usianya belum sampai 40 tahun, tetapi sedang menjabat kepala daerah, maka memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden," ungkap Yusril.
Yusril pun meyakini, putusan MK tersebut berlaku final dan mengikat, serta berlaku sejak diucapkan. Sehingga berlaku untuk pendaftaran capres-cawapres yang akan dibuka mulai 19 Oktober hingga 26 Oktober 2023.
Baca Juga: Bela Netralitas Jokowi, Elite PDIP Ogah Berandai-andai Gibran Jadi Cawapres di Pilpres 2024
"Apakah kesempatan yang telah terbuka untuk Gibran ini akan dimanfaatkan oleh yang bersangkutan atau tidak, saya tidak tahu. Marilah kita tunggu perkembangan selanjutnya pasca putusan MK yang terakhir ini pada beberapa hari yang akan datang," papar Yusril. (*)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
