Wali Kota Surakarta atau Solo, Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan partainya, PDI Perjuangan (PDIP) untuk menghadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Mahkamah Partai Komarudin Watubun.
JawaPos.com - Politikus PDI Perjuangan Aria Bima mengatakan, bahwa partai berlambang banteng dengan moncong putih tersebut sudah terbiasa menghadapi polemik dan tahan uji.
"Saya tidak mau berandai-andai, dan hingga saat ini saya tidak percaya adanya perubahan UU Pemilu sebagai usaha Presiden Jokowi menggolkan Gibran sebagai pendamping Prabowo," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Aria Bima di Jakarta, Senin, (16/10).
Aria Bima tidak percaya terkait dengan tuduhan Presiden Jokowi menggunakan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan yang membuat anaknya bisa maju dalam Pilpres 2024.
"Itu sesuatu yang tidak mungkin dilakukan Presiden Jokowi," kata dia.
Ia tidak mau berandai karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Gibran menjadi pendamping Prabowo Subianto mendaftar ke KPU sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden.
"Saya tidak mau berandai-andai Gibran jadi cawapres karena PDI Perjuangan telah memutuskan Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden," kata dia.
Kalau itu memang terjadi, lanjut dia, PDI Perjuangan sudah terbiasa menghadapi persoalan dan akan membuat partai lebih solid.
"Dukung-mendukung akan membuat kehebohan di internal dan semua akan selesai dengan mekanisme yang ada di dalam partai," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
