Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Oktober 2023 | 19.49 WIB

Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Seharusnya Jadi Pembahasan DPR, Bukan MK

Petrus Selestinus - Image

Petrus Selestinus

JawaPos.com - Gugatan uji materi Undang-Undang tentang Pemilu terkait batas usi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) kental nuansa konflik kepentingan. Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyebut, seharusnya permohonan perubahan batas usia pejabat publik itu dilakukan di DPR RI.
 
“Semua perubahannya selalu dilakukan melalui proses dan mekanisme legislasi di DPR dan Pemerintah karena menyangkut kebijakan open legal policy,” kata Petrus dalam keterangannya, Rabu (11/10).
 
Petrus mencontohkan, produk hukum terkait yang digodok lewat legislasi di DPR antara lain UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang mengubah batas usia minimum dari 35 tahun menjadi 40 tahun. Kemudian, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia minimum Presiden-Wakil Presiden diputuskan tetap 40 tahun.
 
 
Begitu pula perubahan batas usia minimum-maksimum Hakim MK. Ia berujar, UU Nomor 23 Tahun 2003 terkait usia hakim ditetapkan minumum 40 tahun dan pensiun pada usia 67 tahun. Lalu, batas minimum usia hakim MK itu diubah melalui open legal policy DPR menjadi 47 tahun dan pensiun di usia 65 tahun.
 
“Segala perubahannya, dilakukan dengan cara mengubah UU melalui proses legislasi di DPR dan Pemerintah, karena menyangkut apa yang disebut open legal policy yang menjadi domain DPR dan pemerintah, bukan domain MK lewat uji materiil UU,” ungkap Petrus.
 
“Pada perubahan UU MK dan UU Pemilu, menunjukan MK tetap kosnsisten tunduk pada pendirian bahwa perubahan batas usia minimum dan/atau maksimum jabatan publik merupakan kebijakan ‘open legal policy’ yang masuk dalam domain atau kewenangan DPR dan Pemerintah melalui proses legislasi,” sambungnya.
 
 
Menurut Petrus, MK tak berwenang mengadili gugatan tersebut. Ia memandang, penetapan batas usia capres-cawapres ini berpotensi menggoda hakim MK untuk juga mengubah batas usia hakim itu sendiri.
 
“Tidak tertutup kemungkinan Hakim-Hakim MK-pun akan sangat bernapsu mengubah usia minimum Calon Hakim MK dan sekaligus memperpanjang batas usia pensiun Hakim MK melalui Uji Materiil untuk kepentingan dirinya atau kroninya kelak,” ujar Petrus.
 
Di sisi lain, Petrus menyebut konflik kepentingan dari uji materi batas usia capres-cawapres juga sarat kepentingan. Karena Ketua MK Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai adik ipar. 
 
 
Bahkan pada saat yang sama, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak kandung Jokowi, berkeinginan maju sebagai cawapres 2024, tetapi terkendala usia karena masih di bawah 40 tahun.
 
“Oleh karena itu, jika MK mengubah batas usia minimum menjadi 35 tahun atau tetap 40 tahun, tetapi pernah menjabat sebagai Kepala Daerah, maka MK bukan lagi berfungsi sebagai pengawal konstitusi dan Hakim-Hakim MK bukan lagi negarawan, tetapi mereka menjadi kepanjangan tangan kepentingan dinasti Jokowi, oligarki dan kroni-kroni yang ada di belakang Jokowi,” pungkas Petrus.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore