JawaPos.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memastikan akan menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (7/9) besok. Ia enggan berspekulasi panggilan pemeriksaan terhadap dirinya bernuansa politik atau tidak.
"Saya nggak ikut berinterpretasi. Saya besok datang, nanti kita lihat," kata Cak Imin di kantor PB PMII, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
Bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan ini menegaskan, pihaknya akan memberikan keterangan sesuai permintaan KPK. Hal ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012.
"Saya siap memberi keterangan apa pun permintaannya KPK," tegas Cak Imin.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan, melakukan pemanggilan ulang kepada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, pada Kamis (7/9) besok. Hal ini dilakukan, setelah Cak Imin meminta penundaan pemeriksaan, yang seharusnya dilakukan pada Selasa (5/9) kemarin.
"Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9)," ucap Ali Fikri dalam keterangannya.
"Penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya oleh saksi, pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa (5/9)," sambungnya.
Ali menjelaskan, penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik KPK maupun saksi, dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut.
Dalam pemeriksaan nanti, kata Ali, tim penyidik akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Hal ini diharapkan akan membuat terang konstruksi perkaranya.
Oleh karena itu, KPK mengingatkan Cak Imin untuk kooperatif. Hal ini penting, agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif.
"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," tegas Ali.
Dalam kasus ini, KPK diduga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Salah satu tersangka dalam kasus ini merupakan politikus PKB Reyna Usman, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.
Selain Reyna, KPK juga diduga turut menjerat Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiga tersangka yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini belum dilakukan upaya penahanan.