Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 September 2023 | 23.22 WIB

Rafael Alun: Saya Mengasihi Mario

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan pada kasus TPPU-Gratifikas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). - Image

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan pada kasus TPPU-Gratifikas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).

JawaPos.com - Ayah dari terdakwa Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo, menyebut bahwa dirinya mengasihi tanpa berkesudahan dan akan mencintai anaknya, terlepas dari apa pun hal yang terjadi, dikutip dari ANTARA.

“Saya mengasihi Mario dengan kasih sayang yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apa pun yang terjadi,” kata Rafael Alun usai sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/9).

Pernyataan itu disampaikan Rafael Alun merespons pertanyaan awak media terkait pesan yang ingin ia sampaikan menjelang sidang vonis Mario Dandy pada Kamis (7/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).


“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Mario Dandy Satriyo diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.

Lebih lanjut, JPU menilai nota pembelaan yang dilayangkan oleh terdakwa Mario Dandy beserta tim penasihat hukumnya tidak menggambarkan fakta sebenarnya.

Baca Juga: Harga Beras Melonjak, Bazar Sembako Murah di Kabupaten Bogor Diburu Warga

“Serangkaian fakta yang mereka kemukakan hanyalah penggalan atau potongan yang sifatnya parsial," kata salah satu JPU, Maidarlis saat membacakan replik atas nota pembelaan yang disampaikan Mario Dandy di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

Selain itu, JPU juga menyebut bahwa korban penganiayaan David Ozora, 17, harus mendapatkan keadilan dengan mengedepankan moralitas nilai kemanusiaan, nilai keadilan dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore