Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Januari 2018 | 03.14 WIB

Istilah Verifikasi Faktual Resmi Dihapuskan, Ini Alasannya

Ilustrasi Kantor Komisi Pemiihan Umum (KPU) - Image

Ilustrasi Kantor Komisi Pemiihan Umum (KPU)

JawaPos.com - Istilah verifikasi faktual resmi dihapuskan, ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi Pasal 173 Ayat 1 dan 3 UU Nomor 7/2017 tentang pemilihan umum.


Keputusan itu diambil dalam rapat di Komisi II DPR, bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


“Kita melakukan penyesuaian dalam persyaratan KPU Nomor 7/2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaran pemilu dan peraturan KPU nomor 11/2017, tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu Anggota DPR, DPRD yang disesuaikan norma pasal 172 sampai dengan Pasal 179 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," ujar Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1).


Sementara, Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengaku mendukung putusan dalam rapat dengar pendapat tersebut. Pasalnya, verifikasi faktual tidak diperlukan lagi setelah adanya putusan MK.


Lagi pula ungkap Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini, sebenarnya partai saat melakukan pendaftaran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)‎ itu sama saja sudah melakukan verifikasi. Pasalnya, partai dalam pendaftaran tersebut sudah mencantumkan struktur organisasinya.


"Jadi sebenarnya Sipol ini kan sudah sangat ketat. Karena mereka yang asal masukin data otomatis ditolak," katanya.


Oleh sebab itu, dalam Peraturan KPU Nomor 7 dan 11 tentang pendaftaran tentang verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu Anggota DPR‎, akan direvisi. "Jadi kata-kata verivikasi faktual akan direvisi," pungkasnya.


Sekadar informasi, MK sebelumnya telah mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 


Semula, KPU hanya berkewajiban melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik baru, yang hendak mendaftarkan diri untuk pemilu 2019. 


Namun, dengan putusan MK ini, maka verifikasi faktual juga harus dilakukan terhadap 12 parpol yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 lalu.‎


Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore