Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 April 2026 | 23.20 WIB

DPR Kaget Hery Susanto Baru Dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI Langsung jadi Tersangka Kejagung

Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 JawaPos.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengaku kaget dengan penetapan tersangka terhadap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (16/4). 

"Kami telah melakukan diskusi informal dengan rekan-rekan Komisi II DPR RI. Kami sangat terkejut, kami syok, dan tentu menyayangkan berita ini," kata Rifqi kepada wartawan, Kamis (16/4).

Rifqi memastikan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Hery Susanto.

Namun, ia meminta delapan Komisioner Ombudsman RI lainnya untuk segera menyikapi agar kinerja kelembagaan tetap berjalan optimal.

Sebab, Hery Susanto baru genap enam hari dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI oleh Presiden Prabowo Subianto, pada Jumat (10/4).

Hery Susanto dilantik setelah terpilih dalam mengikuti uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper tes oleh Komisi II DPR, pada Januari 2026.

"Memastikan seluruh tugas kewenangan dan fungsi Ombudsman RI di seluruh wilayah Indonesia berjalan dengan baik di bawah kepemimpinan kawan-kawan yang baru saja dilantik oleh presiden minggu lalu," ujarnya.

Rifqi mengimbau proses hukum yang berjalan dapat mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Ia memahami, peristiwa ini menjadi koreksi bagi semua pihak.

"Ini juga menjadi koreksi bagi kita semua dan mudah-mudahan ke depan Ombudsman RI menjadi lebih baik," harapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore