
Miguel Almiron dapat kartu merah setelah menutupi mulut saat bicara. (@brfootball/X)
JawaPos.com - Laga Piala Dunia 2026 antara Paraguay melawan Turki diwarnai insiden langka yang berujung kartu merah. Gelandang Paraguay Miguel Almiron menjadi pemain pertama yang diusir dari lapangan akibat berbicara sambil menutupi mulutnya, sesuai aturan baru yang diberlakukan tahun ini. Pierluigi Collina pun memberikan penjelasan terkait aturan baru tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada masa tambahan waktu babak pertama dalam pertandingan Grup D yang digelar di Santa Clara, California, pada Sabtu (20/6). Insiden itu bermula saat permainan dihentikan akibat pelanggaran terhadap penyerang Paraguay, Isidro Pitta.
Saat para pemain dari kedua tim berkumpul di sekitar Pitta yang tergeletak di dekat garis lapangan, Almiron terlihat berbicara kepada pemain Turki, Mert Muldur, sembari menutupi mulutnya dengan tangan.
Aksi itu pun langsung memicu reaksi Muldur yang kemudian berlari ke arah asisten wasit sambil menunjuk Almiron dan menirukan gestur tersebut. Wasit Ivan Barton lalu meninjau kejadian itu lewat Video Assistant Referee (VAR) di monitor pinggir lapangan. Setelah proses peninjauan, Barton memutuskan untuk mengganjar Almiron dengan kartu merah langsung.
Keputusan itu otomatis membuat Almiron harus absen pada laga terakhir fase grup Paraguay melawan Australia pekan depan. Selain itu, FIFA juga memiliki kewenangan untuk menambah durasi hukuman melalui komite disiplin jika dianggap perlu.
Saat insiden terjadi, Paraguay tengah unggul 1-0 berkat gol cepat Matias Galarza pada menit kedua. Meski harus bermain dengan 10 orang, Paraguay mampu mempertahankan keunggulan hingga laga usai dan mengamankan kemenangan krusial.
Dilansir dari The Athletic, kartu merah yang diterima Almiron menjadi yang pertama sejak International Football Association Board (IFAB) merevisi aturan permainan pada April 2026. Dalam aturan baru itu, tindakan menutup mulut saat berbicara dalam situasi konfrontasi dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang dapat berujung kartu merah.
Perubahan aturan ini dipicu oleh insiden dalam laga Liga Champions UEFA pada Februari yang melibatkan pemain Real Madrid Vinicius Junior dan gelandang Benfica Gianluca Prestianni. Saat itu, Prestianni dituduh melakukan pelecehan rasial sambil menutup mulutnya saat berbicara. Meski tuduhan rasial dibantah, Prestianni tetap dijatuhi sanksi larangan bermain akibat perilaku tidak pantas.
Presiden FIFA Gianni Infantino sebelumnya menegaskan bahwa tindakan menutup mulut saat berbicara bisa menimbulkan kecurigaan terhadap pelanggaran serius, termasuk ujaran diskriminatif. Oleh sebab itu, IFAB memutuskan untuk memperketat regulasi guna meningkatkan transparansi di lapangan.
Kepala wasit FIFA Pierluigi Collina juga menjelaskan bahwa aturan itu hanya berlaku dalam situasi konfrontatif. Collina menegaskan bahwa pemain tetap diperbolehkan berbicara secara normal tanpa konsekuensi selama tidak menutupi mulut dalam konteks yang mencurigakan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022