Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 April 2026 | 21.18 WIB

Temuan Joki UTBK-SNBT di Kampus Surabaya, Wamen Atip: Tidak Cukup Blacklist, Ini Kriminal

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Atip Latipulhayat buka suara soal temuan peserta diduga joki pada hari pertama pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 di Surabaya, Rabu (22/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Atip Latipulhayat buka suara soal temuan peserta diduga joki pada hari pertama pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 di Surabaya, Rabu (22/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pelaksanaan hari pertama Ujian Tulis Berbasis Komputer untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026, diwarnai sejumlah kecurangan, mulai dari menyelundupkan alat bantu hingga sewa joki. 

Di Surabaya, panitia SNPMB 2026 mencatat ada tiga peserta yang diduga menggunakan jasa joki. Mereka dijadwalkan mengikuti ujian di Universitas Airlangga, di Universitas Negeri Surabaya, dan UPN Veteran Jawa Timur.

Menanggapi temuan tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Atip Latipulhayat menegaskan pihaknya tidak menolerir segala bentuk kecurangan yang mencederai pendidikan Indonesia.

"Perbuatannya jelas tindakan kriminal karena dia melakukan pemalsuan identitas, lalu bertindak sebagai peserta, padahal bukan," ucapnya setelah meninjau pelaksanaan hari kedua UTBK-SNBT di Kampus Unesa, Surabaya, Rabu (22/4). 

Ia menegaskan peserta yang terbukti menggunakan jasa joki, akan langsung didiskualifikasi karena dianggap melanggar aturan seleksi nasional, dalam hal ini UTBK-SNBT 2026.

"Oleh karena itu harus didalami, bukan hanya jokinya saja, tetapi dia bertindak atas nama siapa (penyewa joki), keduanya karena melakukan perbuatan yang melanggar aturan," lanjutnya.

Ia menilai pemalsuan identitas UTBK-SNBT masuk ranah pidana, sehingga pelaku tidak hanya menerima sanksi akademik, tetapi juga wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Ini sangat berat soal integritas, karena nanti akan berkepanjangan. Ada kemungkinan dalam proses proses pendidikannya juga akan melakukan hal-hal serupa," ucap Guru Besar Hukum Internasional Universitas Padjajaran ini.

Oleh karena itu, hukuman diskualifikasi tidak lah cukup, peserta yang terbukti menyewa joki dinilai layak masuk daftar hitam karena tindakannya dianggap mencederai integritas dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore