
Ketua Senat Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., memimpin langsung Sidang Terbuka pengukuhan Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn., sebagai Guru Besar di bidang Hukum Kepailitan. (Istimewa)
JawaPos.com – Ketua Senat Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., memimpin langsung Sidang Terbuka pengukuhan Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn., sebagai Guru Besar di bidang Hukum Kepailitan. Prosesi pengukuhan tersebut digelar di Auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher, Jakarta, pada Rabu (15/4/2026), dalam suasana khidmat dan penuh kebanggaan.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) menyampaikan selamat sekaligus rasa bangga atas pencapaian Prof. Yuhelson, yang saat ini juga sebagai Sekretaris Jenderal PERADI PROFESIONAL. Menurutnya, Prof. Yuhelson merupakan sosok akademisi sekaligus praktisi hukum yang memiliki kontribusi penting dalam pengembangan ilmu hukum, terutama dalam bidang hukum kepailitan.
“Prof. Yuhelson adalah kebanggaan kita semua, kebanggaan juga untuk PERADI PROFESIONAL. Beliau merupakan satu-satunya Sekjen di organisasi advokat yang menyandang gelar profesor di bidang kepailitan,” ujar Prof. Harris lewat keterangannya, Rabu (15/4).
Baca Juga:6 Shio dengan Energi Terkuat, Diprediksi Membawa Kesuksesan dan Kekayaan Mulai 16 April 2026
Prof. Harris menegaskan tidak banyak praktisi hukum yang secara konsisten juga aktif sebagai akademisi dalam menjalankan pendidikan, penelitian, serta publikasi ilmiah secara berkelanjutan. Perpaduan peran tersebut dinilai menjadi kekuatan tersendiri dalam menjembatani antara teori dan praktik hukum.
"Melalui berbagai kegiatan akademik yang dijalankan, Prof. Yuhelson turut mengembangkan kajian hukum ekonomi dengan fokus pada dinamika hubungan antara debitor dan kreditor dalam sistem hukum modern,” katanya
Dia berharap capaian Prof. Yuhelson menjadi inspirasi bagi para anggota PERADI PROFESIONAL dan insan hukum lainnya untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan praktik hukum di Indonesia.
Sementara itu Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., merasa bangga karena proses dan perjuangan untuk mendapat pengakuan dan pengukuhan dari negara melalui seleksi alami yang ketat dan Prof. Yuhelson mampu meraihnya.
"Mudah mudahan ilmu yang diperoleh mampu diterapkan kepada seluruh masyarakat, khususnya sebagai guru besar di Universitas Jayabaya memiliki kewajiban akademis yaitu bagaimana bisa membina strata di bawahnya untuk mengejar ketinggalan,” tutur Prof. Fauzie.
Prof. Yuhelson menyampaikan orasi ilmiah berjudul : "Summum Bonum dalam Hukum Kepailitan Kontemporer: Rekonstruksi Paradigma Perdamaian sebagai Via Pacis Keadilan Distributif.
Dia menganalisis pergeseran paradigma hukum kepailitan di Indonesia dari orientasi likuidasi menuju orientasi penyelamatan usaha (corporate rescue). Dalam pandangannya, konsep perdamaian menjadi penting dikembangkan dalam sistem hukum kepailitan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
