Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 April 2026 | 13.06 WIB

Guru Besar Keperawatan Unpad Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, BEM Unpad Janji Kawal

ILUSTRASI PELECEHAN SEKSUAL. (KOKOH PRABA/JAWAPOS.COM) - Image

ILUSTRASI PELECEHAN SEKSUAL. (KOKOH PRABA/JAWAPOS.COM)

JawaPos.com - Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang Guru Besar Keperawatan di Universitas Padjadjaran menjadi sorotan publik setelah laporan kasus tersebut beredar di media sosial. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unpad memastikan akan mengawal proses penanganan kasus hingga tuntas.

Kasus ini mencuat bermula dari dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan Guru Besar itu melalui komunikasi pribadi. Terlapor disebut mengirimkan pesan bernada mesum kepada seorang mahasiswa program pertukaran (exchange), salah satunya permintaan untuk korban mengirimkan foto menggunakan pakaian bikini.

Dugaan tersebut memicu kecaman luas karena dinilai sebagai bentuk pelecehan seksual berbasis relasi kuasa di lingkungan akademik.

Menanggapi hal tersebut, BEM Kema Unpad bersama BEM Kema Fakultas Keperawatan langsung bergerak melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Kami telah mengetahui adanya laporan yang beredar di media sosial X (Twitter) terkait dugaan kekerasan seksual,” tulis akun resmi X Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa Kema BEM Unpad, dikutip Kamis (16/4).

BEM Unpad menyatakan tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak kampus, termasuk Satgas PPKS, dekanat, hingga rektorat untuk memastikan penanganan berjalan.

“Saat ini, BEM Kema Unpad dan BEM Kema FKep Unpad telah dan akan terus berkoordinasi dengan Satgas PPKS Unpad, Dekanat Fakultas Keperawatan, dan Rektorat Universitas Padjadjaran,” lanjut pernyataan tersebut.

Selain itu, BEM Unpad juga menyampaikan sikap tegas dengan berpihak kepada korban serta menolak segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan akademik.

“Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam serta empati dan solidaritas kepada korban yang terdampak. Kami menegaskan bahwa tidak ada bentuk kekerasan seksual yang dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” tegasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore