Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Juli 2025 | 14.30 WIB

Dosen PTN-BH Tak Dapat Tukin, Tetapi di UI Masih Bisa Senyum karena Ada Insentif Prestasi Kinerja

Penyerahan Insentif Prestasi Kinerja (IPK) dipimpin langsung oleh Rektor UI Heri Hermansyah di kampus UI Depok pada Rabu (23/7) sore. (Hilmi/Jawapos) - Image

Penyerahan Insentif Prestasi Kinerja (IPK) dipimpin langsung oleh Rektor UI Heri Hermansyah di kampus UI Depok pada Rabu (23/7) sore. (Hilmi/Jawapos)

JawaPos.com - Pemerintah memutuskan dosen-dosen di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) tidak menerima tunjangan kinerja (tukin). Tetapi dosen di Universitas Indonesia (UI), salah satu PTN-BH, tetap bisa tersenyum. Karena mereka mendapatkan Insentif Prestasi Kinerja (IPK). 

Penyerahan IPK tersebut dipimpin langsung oleh Rektor UI Heri Hermansyah di kampus UI Depok pada Rabu (23/7) sore. Dia menjelaskan IPK sejatinya program lama. Tetapi tahun ini besaran IPK ditetapkan 100 persen atau satu kali penghasilan take home pay (THP).

"Tidak hanya untuk dosen. Tetapi juga untuk tenaga kependidikan," katanya. 

Heri mengakui bahwa dosen di UI tidak menerima tukin. Karena tukin dikecualikan untuk dua jenis PTN. Yaitu PTN-BH dan PTN Badan Layanan Umum (BLU) Remunerasi. Selebihnya dosen-dosen di PTN BLU Non-Remunerasi dan PTN Satuan Kerja (Satker) menerima tukin.

Dia mengatakan, tahun ini diputus besaran IPK adalah satu kali THP. Untuk tahun depan, Heri mengatakan, besaran THP maksimal adalah 5 kali THP. Semuanya tergantung dari kinerja dosen atau tenaga kependidikan. 

Heri menegaskan, pemberian IPK itu untuk menambah kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan di UI. Apalagi UI baru saja masuk di ranking 182 kampus top dunia. "UI sudah sejajar Ohio State University," katanya. 

Dia juga menegaskan, dengan IPK tersebut, para dosen bisa terlecut semangat bekerjanya. Jangan sampai ada dosen yang namanya muncul di absensi, tetapi orangnya tidak ada. Kegiatan pengajaran atau kuliah digantikan oleh asistennya. 

Heri menegaskan, dosen di UI tetap bisa menjalankan aktivitas di luar kampus. Karena tugas utama dosen ada tiga. Yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Dosen UI tetap bisa menjalin kolaborasi dengan instansi di luar kampus untuk urusan riset atau pengabdian masyarakat. Tetapi tugas mengajarnya tetap tidak boleh ditinggal. 

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya UI Ahmad Gamal menjelaskan, pemberian IPK merupakan arahan dari Rektor Heri untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan UI. Berbeda dari tahun sebelumnya, IPK tahun ini mencapai 100 persen atau satu kali take home pay yang mencakup komponen gaji dan tunjangan. 

IPK diberikan satu kali dalam setahun. IPK yang cair 2025, merujuk kinerja 2024 lalu. "Dasar pemberian IPK ini adalah bagi dosen dari penilaian kinerja individu berdasarkan perilaku kinerja dan beban lebih pada BKD atau beban kerja dosen," katanya.

Sementara itu, untuk tenaga kependidikan, sudah dinilai berdasarkan perilaku kinerja dan kompetensi yang dilakukan oleh atasan langsungnya. Dia mengakui, mulai penilaian kinerja tahun 2025 dan pembayaran di 2026 depan, UI akan mengupayakan pemberian IPK hingga 4–5 kali. IPK jumbo ini diberikan bagi pegawai yang memiliki capaian kinerja terbaik.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore