Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Januari 2025 | 16.55 WIB

233 Ijazah Ditarik, Pj Gubernur Minta Dispendik Komunikasikan Nasib Mahasiswa Stikom Bandung

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin bersama Wali Kota Bandung terpilih Muhammad Farhan di Gedung Sate Bandung, Kamis (16/1). (Pemprov Jabar/Antara) - Image

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin bersama Wali Kota Bandung terpilih Muhammad Farhan di Gedung Sate Bandung, Kamis (16/1). (Pemprov Jabar/Antara)

JawaPos.com–Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meminta Dinas Pendidikan menjalin koordinasi dengan berbagai pihak. Termasuk dengan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, untuk memastikan nasib dari para mahasiswa agar tidak dirugikan.

Hal ini diungkapkan Bey menyusul adanya kasus pembatalan kelulusan dan penarikan kembali ijazah 233 alumni oleh Stikom Bandung.

”Nantinya mahasiswa jangan sampai dirugikan. Kami akan berkomunikasi dengan berbagai pihak, juga dengan Kopertis. Kami sudah kerja sama dengan mereka,” kata Bey Triadi Machmudin seperti dilansir dari Antara.

Lebih lanjut Bey mengungkapkan, belajar dari kasus itu mahasiswa harus lebih teliti, utamanya dalam melihat kondisi kampus yang dipilih. Seperti akreditasi dan lain sebagainya. Jangan sampai setelah kejadian seperti ini baru menyadari kekurangan-kekurangan kampus.

”Kami berharap mahasiswa betul-betul meneliti lagi tentang akreditasi dan sebagainya, jangan sampai seperti ini kan dikembalikan lagi, harus ujian ulang dan sebagainya,” ujar Bey.

Mahasiswa juga diharapkan bisa lebih memperhatikan mekanisme pembelajaran dari sebuah kampus. Seperti apakah nanti hanya kuliah beberapa semester langsung lulus atau ada penawaran metode lainnya.

”Bertanya kepada diri sendiri, kalau cuma kuliah dua kali dalam satu semester, bisa dapat nilai kan aneh. Hal seperti itu terjadi. Jujur pada diri sendiri, jadi kuliah yang teratur,” ucap Bey Triadi Machmudin.

Diinformasikan, Stikom Bandung memutuskan untuk melakukan pembatalan kelulusan dan menarik kembali ijazah 233 alumni berdasar hasil peninjauan dari tim Evaluasi Kinerja Akademika (EKA) yang berasal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).

Tim EKA menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa Stikom Bandung pada periode 2018 sampai 2023, hingga akhirnya ijazah 233 alumni itu diminta dibatalkan dan dikembalikan untuk menaati keputusan tersebut.

”Sesuai dengan aturan pemerintah yaitu kenapa harus dibatalkan dan ditarik kembali, karena ada mekanisme atau prosedur yang belum sempurna pada saat pengeluaran ijazah itu,” kata Ketua Stikom Bandung Dedy Jamaludin Malik.

Dia mengatakan, hasil dari Tim EKA ini memutuskan agar sebuah ijazah yang diterbitkan berstatus adil dengan mempertimbangkan jumlah SKS yang diambil minimal 144 SKS.

”Kedua, IPK-nya harus juga sama antara data kami dengan data di pangkalan data Dikti. Kemudian juga yang harus dilihat itu adalah apakah skripsinya dilakukan tes plagiasi atau tidak,” tutur Dedy Jamaludin Malik.

Kemudian, Dedy mengungkapkan, faktor pembuatan ijazah yang diharuskan mencantumkan pada Penilaian Tengah Semester (PTS) akreditasi perguruan tinggi dan program studi menjadi salah satu penyebab dugaan pelanggaran yang ditemukan Dikti terhadap kampus Stikom Bandung.

”Kami baru menetapkan di situ membuat program studinya akreditasi jadi ya. Belum memenuhi aturan,” ujar Deddy.

Dia menegaskan, pembatalan kelulusan tersebut tidak serta-merta mewajibkan mahasiswa kembali mengulang perkuliahan dari semester awal. Tetapi yang dibutuhkan hanya menyangkut kekurangan SKS maupun nilai akademik hingga administrasi yang terjadi pada periode tersebut.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore