Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 November 2023 | 02.02 WIB

Korban Perundungan Anak di Bekasi Mendapatkan Bantuan Perawatan dari KPAI

Anggota KPAI, Diyah Puspitarini. Sumber foto: Instagram.com/puspitarinidiyah

JawaPos.com –  Korban perundungan anak yang diduga dilakukan oleh temannya di sekolah mendapatkan bantuan berupa pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Korban mengalami perundungan di salah satu Sekolah Dasar Negeri Tambun Selatan, Bekasi Jawa Barat.

“Kami mendampingi dan memastikan anak korban mendapatkan bantuan penyembuhan dan perawatan,” ujar Anggota KPAI Diyah Puspitarini pada Senin (6/11) dikutip dilansir dari laman antara.

Ia menerangkan anak tersebut akan mendapatkan perlindungan dan bantuan sosial dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Diyah menjelaskan bantuan tersebut tercantum di pasal 59A terkait Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dalam Pasal 59 ayat 1.

Bantuan tersebut merupakan penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.

Diyah juga menuturkan korban akan mendapatkan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan.

Korban juga akan mendapatkan bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

“Untuk korban anak sesuai dengan pasal 59A tentang perlindungan Anak,” kata Diyah dalam keterangannya.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore