Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Oktober 2023 | 13.57 WIB

KPAI Minta Kominfo dan Polri Tegas Blokir Game Online yang Berunsur Kekerasan dan Perjudian

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini (Tengah)./Instagram.com/ puspitarinidiyah - Image

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini (Tengah)./Instagram.com/ puspitarinidiyah

JawaPos.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Polri untuk bertindak tegas dengan memblokir situs game online.

Saat ini, banyak game online yang mengandung unsur kekerasan dan perjudian karena banyak anak yang bermain judi online berawal dari game.

“Saya yakin sampai detik ini pemerintah baik Kominfo dan Polri bisa melakukan pemblokiran terhadap situs-situs game online yang berunsur kekerasan dan judi,” ujar Komisioner KPAI Diyah Puspitarini.

“Seharusnya Game Online harus sudah diskrining,” lanjutnya dikutip JawaPos.com dari laman Antara News.

Diyah menyampaikan menurut hasil riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini banyak anak usia pelajar bermain judi online.

Ia menuturkan pemblokiran situs-situs game online adalah langkah tegas yang harus dilakukan pemerintah sebagai upaya memproteksi anak-anak dari pengaruh buruk judi online.

“Kominfo dan kepolisian bisa mengerahkan cybercrime untuk bisa mendeteksi awal gejala-gejala seperti ini dari mana datangnya” kata Diyah.

“Saya yakin ya, situs porno saja bisa dihapus, negara kita itu bisa,” sambungnya.

Diyah juga menilai anak memiliki rasa ingin tahu yang sangat tinggi sehingga banyak yang mengakses game online terafiliasi judi online karena penasaran.

Menurutnya jika anak sudah bermain judi online, maka ia akan mengalami kecanduan dan akan terus bermain.

Jika sudah kecanduan main judi online, maka akan berdampak buruk yang mengakibatkan aktivitas anak secara fisik menurun.

“Biasanya kalau sudah memasuki level yang tinggi pasti dia akan mencari tantangan-tantangan baru begitu ya,” tutur Diyah.

“Nah, salah satunya ada taruhan, unsur taruhannya di judi online kan begitu,” katanya lagi.

Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 20 menyebut orang tua dan masyarakat cukup berperan dalam melindungi anak dari game maupun judi online.

Diharapkan orang tua untuk meningkatkan literasi digital agar bisa mengikuti perkembangan teknologi.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore