
Ilustrasi
JawaPos.com- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dikritisi Indonesia Corruption Watch (ICW). Pelaksanaan aturan yang belum genap sebulan itu sebaiknya ditunda atau direvisi.
Permendikbud tersebut berpotensi memicu pungutan yang gila-gilaan di jenjang SMA dan SMK. Sebab, di dalam peraturan itu ditegaskan bahwa komite di semua jenjang sekolah tidak boleh melakukan pungutan. Sementara itu, pemerintah masih membolehkan pungutan di jenjang SMA dan SMK.
’’Otomatis nanti pihak sekolah menetapkan pungutan di SMA dan SMK tanpa persetujuan komite. Tidak akan terkontrol,’’ kata Koordinator Monitoring Layanan Publik ICW Febri Hendri.
Kelemahan lain adalah posisi komite sendiri. Di dalam peraturan itu dinyatakan, jajaran komite ditetapkan oleh kepala sekolah. Artinya, komite menjadi organ di bawah kepala sekolah. ICW berharap komite sekolah ditetapkan oleh dewan pendidikan sehingga benar-benar bersifat independen dan menjadi jembatan aspirasi sekolah dengan masyarakat.
Di Jakarta pernah terjadi kasus kepala sekolah negeri yang mengudeta ketua komite. Sebab, ketua komite tidak bersedia mengucurkan uang untuk sekolah. Pihak komite beralasan jajaran sekolah belum melayangkan rencana penggunaan anggaran. ’’Kasus itu terjadi di SMAN 70 Jakarta. Komite memegang uang miliaran,’’ ungkap Febri.
Direktur Eksekutif Article33 Indonesia Santoso menilai, Permendikbud 75/2016 berpotensi membuat jurang kesenjangan sekolah perkotaan dengan pinggiran semakin menganga. Sebab, sekolah di perkotaan memiliki akses lobi-lobi ke perusahaan. Selain itu, banyak alumnusnya yang sukses. ’’Sementara itu, sekolah di desa-desa dapat sumber pendanaan sumbangan atau bantuan dari siapa?’’ katanya.
Staf Khusus Mendikbud Bidang Monitoring Implementasi Kebijakan R. Alpha Amirrachman menjelaskan, terbitnya permendikbud tentang komite sekolah itu tidak berarti menihilkan kehadiran negara. Tidak perlu ada kekhawatiran tentang kesenjangan antara sekolah di desa dan kota. Sebab, cost sekolah di pedesaan dan perkotaan berbeda.
Revitalisasi komite sekolah bertujuan membuka akses bagi masyarakat yang ingin membantu dunia pendidikan. Penggalian bantuan oleh komite tidak semata berwujud uang, tapi bisa jasa dan barang. ’’Yang penting sifatnya tidak memaksa. Sukarela,’’ tegas Alpha.
Ketua Umum Forum Guru IPS Seluruh Indonesia (Fogipsi) Edi Sumardi mendukung revitalisasi komite sekolah. Hal itu ditujukan untuk mengatasi masalah keuangan di sekolah. Memang ada bantuan operasional sekolah (BOS), tapi sudah habis untuk pengeluaran lain. Sekolah sempat ingin meminta pungutan ke wali murid, tapi takut dipermasalahkan.
Edi menyatakan, komite diharapkan bisa menjalin komunikasi yang baik dengan jajaran dewan guru. Dengan demikian, jika ada kebutuhan bantuan imbas pembelajaran, bisa langsung dicarikan solusi. Bantuan dari orang tua siswa bisa berupa jasa. Misalnya, menyiapkan mobil untuk transportasi siswa. (wan/c5/ca)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
