Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Februari 2024 | 13.43 WIB

4 Penyebab Tunjangan Profesi Guru Belum Cair, Harus Rajin Cek di Info GTK

BIMBINGAN KHUSUS: Putri Ayung Lestari (kiri), guru pendamping khusus (GPK), dan kepala SDN Peneleh 1 Surabaya saat berbincang dengan salah seorang siswi inklusi beberapa waktu lalu - Image

BIMBINGAN KHUSUS: Putri Ayung Lestari (kiri), guru pendamping khusus (GPK), dan kepala SDN Peneleh 1 Surabaya saat berbincang dengan salah seorang siswi inklusi beberapa waktu lalu

JawaPos.com - Pencairan tunjangan profesi guru atau TPG pasti selalu ditunggu penerimanya. Berdasar itu, bagi yang berhak menerimanya tentu harap-harap cemas jika tunjangan profesi guru belum cair. Untuk itu, guru yang bersertifikasi harus mengetahui penyebab tunjangan profesi guru belum cair.

Biasanya ada beberapa sebab yang membuat tunjangan profesi guru belum cair atau belum masuk ke rekening penerima. TPG sendiri adalah hak yang diberikan kepada para guru yang telah memenuhi syarat sertifikasi atau guru bersertifikasi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen dan seterusnya.

Dengan peraturan tersebut, maka guru yang telah memenuhi syarat memiliki kejelasan dasar hukum untuk mendapatkannya. Berapa besaran tunjangan profesi guru? TPG selalu ditunggu karena jumlahnya lumayan besar. Senilai gaji guru yang bersangkutan, mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 5 jutaan.

Angka itu tentu saja sangat berpengaruh bagi kesejahteraan guru, terutama dalam memenuhi kebutuhan hidup para tenaga pendidik. Masalahnya, setelah ditunggu sekian lama, terkadang tunjangan sertifikasi tak kunjung dapat diterima.

Nah, hal tersebut biasanya ada kendala pada beberapa hal. Dan terkait penyebabnya, bisa dicek secara berkala pada platform Info GTK dengan memasukkan data guru calon penerima. Info GTK sendiri merupakan situs resmi yang disediakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam melakukan validasi data guru. Informasi data pokok kependidikan (Dapodik) guru secara keseluruhan telah disinkronkan ke Info GTK.

Dilansir dari Pojoksatu.id (Jawa Pos Group), berikut beberapa hal yang membuat tunjangan profesi guru belum cair yang dapat dicek secara langsung melalui Info GTK.

1. Syarat Belum Terpenuhi

Untuk mendapatkan tunjangan memang terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Setelah syarat dipenuhi, maka data guru yang bersangkutan akan dilanjutkan ke pihak yang berwenang untuk diproses dan mendapatkan tunjangan yang dimaksud.

Biasanya, guru yang belum memenuhi syarat ini akan terlihat di Info GTK dengan kode (02). Jika hal ini terjadi, agar tunjangan bisa cair, diharapkan untuk segera memenuhi syarat yang belum lengkap.

2. Siap Diusulkan

Jika terdapat pesan “Siap Diusulkan” artinya guru yang bersangkutan sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Semua data yang disetorkan sudah divalidasi oleh pihak yang berwenang.

Hanya saja, biasanya pesan tersebut muncul karena data yang telah disetorkan oleh guru belum diusulkan oleh pihak Dinas Pendidikan. Namun, sebenarnya sudah siap untuk diajukan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.

3. Menunggu Penerbitan SKTP

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru memang membutuhkan beberapa prosedur yang bertahap. Setelah data yang dikumpulkan dan sudah diusulkan oleh Dinas Pendidikan pun tidak akan langsung mendapatkan tunjangan.

Pasalnya, setelah diusulkan harus menunggu diterbitkannya sebuah surat yang dikenal dengan SKTP. SKTP sendiri adalah sebuah surat resmi dari pemerintah pusat yang menyatakan bahwa guru yang diusulkan memang berhak untuk mendapatkan tunjangan yang dimaksud.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore