Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 September 2023 | 23.45 WIB

Penjelasan Menpan RB soal Masa Kontrak Kerja ASN PPPK, Apakah Bisa Sampai Usia Pensiun?

Ilustrasi. Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada 17 September 2023. - Image

Ilustrasi. Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada 17 September 2023.

JawaPos.com - Para peserta Calon Pegawan Negeri Sipil (CPNS) sudah mulai melakukan pendaftaran dan mencari formasi yang cocok untuk ikut seleksi.

Pada tahun ini, ternyata dibuka dua golongan bagi mereka yang akan mengikuti CPNS. Pertama adalah Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan pantauan sementara, ternyata PPPK menjadi prioritas pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023.

Pada tahun 2023 ini, formasi PPPK dialokasikan sebanyak 543.593 formasi dari total 572.496 yang ditetapkan Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional.

Sedangkan untuk kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.

CPNS dan PPPK sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara atau ASN, namun perbedaan yang paling mendasar adalah PPPK memiliki perjanjian kerja alias kontrak.

Lantas timbul pertanyaan, apakah pegawai ASN PPPK bisa kontrak kerja hingga usia pensiun?

Jika merujuk dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 70 tahun 2020, tentang masa hubungan Perjanjian Kerja PPPK. 

Dalam Permenpan RB No. 70 Tahun 2020 Pada Pasal 4 Ayat 2 berbunyi "Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN.

Kemudian dijelaskan juga dalam Pasal 4 ayat 6, untuk usulan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja, disampaikan kepada menteri paling lambat 6 bulan sebelum masa hubungan perjanjian kerja berakhir.

Jadi masa kontrak kerja untuk pegawai ASN berstatus PPPK paling lama adalah 5 tahun dan paling sedikit 1 tahun.

Dijelaskan juga dalam pasal 5, jangka waktu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak melebihi batas waktu masa hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, artinya tidak lebih dari 5 tahun.

Namun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa terus diperpanjang kontrak kerjanya sampai usia pensiun, jika masih dibutuhkan instansi dan evaluasi kinerja bagus.

Seperti yang tertuang dalam pasal 5 ayat 4 Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020, yang berbunyi "Perpanjangan hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

Jadi tidak ada jaminan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan terus diperpanjang kontrak kerjanya sampai usia pensiun, tetapi berdasarkan kebutuhan instansi dan anggaran instansi tersebut, serta evaluasi kinerja yang bagus.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore