Logo JawaPos

Soal Kampanye di Sekolah, Batasan Harus Detail

Namun, dia meminta agar kondusivitas pelaksanaannya harus betul-betul dijaga. Sehingga tidak menimbulkan kondisi yang tidak baik di kampus. ’’Perguruan tinggi silakan karena konstituennya di situ. Tapi tadi itu, dengan ketentuan-ketentuan yang betul-betul terukur,’’ pungkasnya.

Sebelumnya, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye. Hal itu termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

Dalam perkara itu, pemohon Handrey Mantiri dan Ong Yenni menilai ada inkonsistensi aturan terkait aturan dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu. Kampanye di lingkungan pendidikan tetap harus mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat dimaksud. Kemudian, hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Sebelumnya, Komisoner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan PKPU Kampanye sesuai dengan putusan MK. Saat ini, proses revisi PKPU masih berlangsung. Meski belum membeberkan teknisnya, dia mensinyalir akan sejalan dengan syarat yang disampaikan MK dalam putusannya. (lum/wan/mia/idr/c17/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore