Namun, dia meminta agar kondusivitas pelaksanaannya harus betul-betul dijaga. Sehingga tidak menimbulkan kondisi yang tidak baik di kampus. ’’Perguruan tinggi silakan karena konstituennya di situ. Tapi tadi itu, dengan ketentuan-ketentuan yang betul-betul terukur,’’ pungkasnya.
Sebelumnya, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye. Hal itu termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).
Dalam perkara itu, pemohon Handrey Mantiri dan Ong Yenni menilai ada inkonsistensi aturan terkait aturan dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu. Kampanye di lingkungan pendidikan tetap harus mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat dimaksud. Kemudian, hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Sebelumnya, Komisoner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan PKPU Kampanye sesuai dengan putusan MK. Saat ini, proses revisi PKPU masih berlangsung. Meski belum membeberkan teknisnya, dia mensinyalir akan sejalan dengan syarat yang disampaikan MK dalam putusannya. (lum/wan/mia/idr/c17/oni)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
