UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
JawaPos.com - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang kembali mendalami dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian diperkirakan mencapai ratusan miliar. Perkara ini diduga melibatkan 3 yayasan mantan pengurus UIN.
Perkembangan terbaru ini jaksa telah memanggil Wakil Rektor II UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Imam Subchi. Berdasarkan surat Kejati Banten Nomor R-82/M.6.5/Fd.1/06/2026 tertanggal 11 Juni 2026, Warek II UIN Jakarta diminta hadir pada 17 Juni 2026.
Kuasa hukum UIN Jakarta, Alwanih mengatakan, UIN mendukung penuh pengusutan perkara ini. Selain itu, telah diserahkan sejumlah bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Warek II UIN Jakarta telah memenuhi panggilan penyidik dan menyampaikan sejumlah dokumen serta bukti penting yang diperlukan untuk membantu mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejati Banten," ujar Alwanih, Sabtu (20/6).
Dia menjelaskan, saat ini 2 yayasan yang sedang diusut oleh Kejati Banten telah memperoleh kepastian hukum dari Kementerian Hukum. Kedua yayasan ini sebelumnya menjadi sengketa.
Untuk Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, pengesahan perubahan data kepengurusan tertuang dalam Surat Penerimaan Perubahan Data Nomor AHU-AH.01.06-0054894 dan Daftar Yayasan Nomor AHU-0018870.AH.01.12.TAHUN 2026 tertanggal 18 Mei 2026.
Sementara itu, pengesahan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum Nomor AHU-AH.01.06-0054792 tertanggal 13 Mei 2026.
"Dengan terbitnya dokumen AHU tersebut, posisi hukum dan legalitas kepengurusan yayasan telah jelas. UIN Jakarta merupakan pengurus yang sah sesuai keputusan Kementerian Hukum," imbuhnya.
Saat ini UIN tengah fokus menjalankan integrasi satuan pendidikan. Selain itu, UIN telah berupaya melakukan visitasi dan sosialisasi ke sejumlah lembaga pendidikan di bawah yayasan tersebut, termasuk SDIP dan TKIP Pamulang.
Meski demikian, visitasi menghadapi persoalan. Sebab, masih terjadi penghadangan oleh sekelompok massa.
"Hal ini diduga skenario mereka agar masyarakat, termasuk wali murid tidak mendapatkan informasi yang sebenarnya sesuai hukum. Karena itu kami berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog yang baik, bukan melalui intimidasi maupun penyebaran informasi yang menyesatkan," ujarnya.
Oleh karena itu, Alwanih mendorong proses hukum berjalan agar publik mengetahui duduk perkara sengketa. Terlebih, kasus yang diusut jaksa berkaitan dengan tata kelola yayasan yang selama ini menjadi polemik.
"Kami mengajak seluruh wali murid, pejabat anggota DPR, dan masyarakat untuk memeriksa fakta secara utuh melalui dokumen resmi, proses hukum yang sedang berjalan, serta berbagai penjelasan yang selama ini telah disampaikan UIN Jakarta kepada publik melalui media massa. Jangan sampai masyarakat terhasut dengan informasi yang tidak lengkap atau tidak dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya.