
Salah satu caleg PSI Tsamara Amany mengaku kampanye lewat baliho dan spanduk masih diperlukan untuk perkenalan awal, apalagi bagi new comer.
JawaPos.com - Meksi mengklaim sebagai partai milenial, rupanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masih menggunakan baliho dan spanduk untuk Pileg 2019 mendatang. Ketua DPP PSI, Tsamara Amany mengaku dirinya masih pemasakan baliho dan spanduk sebagai alat peraga kampanye.
Menurutnya, salah satu tujuan pemasangan baliho dan spanduk tersebut supaya masyarakat mengenal dirinya terlebih dahulu. Namun, selebihnya kampanye ia lakukan lewat media sosial (medsos).
"Artinya baliho sebagai pembuka dan untuk pengenalan. Lebih lanjut saya pikir lewat media sosial," ujar Tsamara, Sabtu (1/12).
Caleg dari Dapil DKI Jakarta II meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan luar negeri ini mengatakan, apabila dipersentasekan kampanye menggunakan baliho atau poster hanya sebesar 10 persen. Sisanya lewat media sosial dan bertemu langsung dengan masyarakat.
"Kalau medsos dan turun ke bawah mungkin sam. Dan kalau baliho sekitar 10 persenan," katanya.
"Saya tiap hari turun dan blusukan, bertemu warga, ada forum tatap warga, dan kami lakukan pertemuan dengan anak muda, nongkrong bareng bikin acara komunitas, dan lakukan kampanye di media sosial," tambahnya.
Tsamara memastikan, dirinya tidak memasang poster, spanduk dan baliho di ruang publik dan di pohon. Bahkan sebagai jaminan, ia dan relawannya langsung akan mencopot jika itu ditemukan.
"Kami tidak menaruh spanduk atau baliho di fasilitas publik. Kalau ada kesalahan dan relawan kami ada kesalahan, langsung kami copot. Jadi, kami nggak pernah menaruh di fasilitas publik seperti di pohon, taman atau halte," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutuf Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Khalisah Khalid mengatakan, sebenarnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempunyai aturan pelarangan dalam pemasangan alat peraga kampanye.
Sehingga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hanya perlu mengawasinya. Apabila ada pelanggaran, langsung bisa ditindak.
Adapun aturan itu adalah SK Nomor 175/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Kemudian ada juga SK Nomor 176/PL.01.5-Kpt/31/Prov/18/2018 tentang Aturan Fasilitas Alat Peraga Kampanye.
Pemasangan alat peraga kampanye diketahui dilarang di tempat ibadah, rumah sakit, atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.
Nah, Khalisah juga mengeluhkan karena masih ada saja caleg-caleg yang memasang poster atau spanduk di tempat terlarang. Padahal pemasangan alat peraga kempanye sudah ada aturannya.
"Berharap mereka tidak memasang poster sapanduk di ruang terbuka hijau. Atau ruang publik seperti sekolah," ungkapnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
