Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 April 2026 | 14.20 WIB

Keputusan Pemprov Bali Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Dapat Apresiasi Produsen

Sejumlah pengunjung mengamati mobil listrik Wuling Eksion di Living World Denpasar, Rabu (29/4/2026) (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna) - Image

Sejumlah pengunjung mengamati mobil listrik Wuling Eksion di Living World Denpasar, Rabu (29/4/2026) (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

JawaPos.com-Produsen kendaraan listrik Wuling Motors Indonesia mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Bali untuk membebaskan pengenaan pajak kendaraan listrik guna mendukung percepatan elektrifikasi kendaraan bermotor di tanah air.

“Menurut kami ini merupakan langkah bijaksana yang diambil mencermati kondisi (harga) energi saat ini memang cukup tinggi,” kata Brand Communications Senior Manager Wuling Motors Indonesia Brian Gomgom di sela pameran Eksion elektrifikasi (EV) dan Plug-in Hybrid di Denpasar, Bali, Rabu.

Pihaknya akan terus mencermati besaran pajak atau pun skema insentif yang berpotensi diberikan karena relaksasi pajak tersebut diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah sehingga besaran insentif diperkirakan juga akan berbeda.

Meski begitu pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah daerah terkait pajak kendaraan listrik termasuk opsi insentif fiskal itu.

“Kami akan melihat hasil akhir nanti seperti apa untuk insentif pajak mobil listrik. Kami akan serius untuk membantu atau berpartisipasi dalam program pemerintah untuk percepatan elektrifikasi kendaraan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mengubah skema pengenaan pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik yang kini menjadi objek pajak, setelah sebelumnya dikecualikan.

Meski begitu, Mendagri juga menerbitkan surat edaran terkait pemberian insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Mencermati regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Bali berencana memberikan insentif fiskal berupa membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore