Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 April 2026 | 17.57 WIB

Pemprov DKI Akan Pungut Pajak Kendaraan Listrik, Segini Besarannya

Pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia berpotensi mengalami stagnasi jika tak ada insentif baru. (ANTARA) - Image

Pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia berpotensi mengalami stagnasi jika tak ada insentif baru. (ANTARA)

JawaPos.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta akan memungut pajak kendaraan listrik secara wajar, dengan tetap memberikan insentif.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan pemerintah telah menyiapkan formulasi tarif setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

“Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/4).

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sempat mengusulkan empat lapisan insentif yakni kendaraan listrik dengan nilai sampai Rp300 juta mendapat insentif 75 persen, kendaraan senilai Rp300-500 juta mendapat insentif 65 persen.

Kemudian, kendaraan listrik senilai Rp500-700 juta mendapat insentif 50 persen. Sementara bagi kendaraan listrik dengan nilai di atas Rp700 juta mendapat insentif 25 persen.

“Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” kata Lusiana.

Namun, kebijakan tersebut harus sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.

“Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” jelas Lusiana.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya mengatakan, potensi pendapatan daerah dari pajak kendaraan listrik di Jakarta cukup besar.

Namun, kebijakan tersebut belum bisa diterapkan karena pemerintah daerah harus mengikuti arahan pemerintah pusat. “Sejak awal, kami sampaikan potensi pajak dari kendaraan listrik di DKI Jakarta sangat tinggi,” ujar Dimaz.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore