
Ilustrasi cat mobil. (freepik)
JawaPos.com - Mengganti warna cat mobil memang bisa bikin tampilan kendaraan terlihat lebih segar dan beda dari yang lain. Tapi, kamu harus tahu bahwa mengganti warna mobil tidak bisa dilakukan sembarangan.
Ada aturan resmi dari kepolisian yang wajib dipatuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Sejak terbitnya Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, penggantian warna cat mobil jadi perhatian serius.
Jika kamu nekat mengubah warna tanpa izin, risikonya bukan cuma denda. Kendaraan juga bisa ditahan oleh petugas berwenang.
Supaya tidak salah langkah, berikut 5 aturan mengganti cat mobil yang wajib kamu pahami seperti dirangkum dari laman Suzuki Indonesia, Jumat (26/12).
1. Warna Cat Mobil Wajib sesuai STNK
Warna kendaraan bermotor bukan sekadar urusan estetika saja. Data warna mobil sudah tercatat secara resmi dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Karena itu, kamu tidak diperbolehkan mengganti warna cat mobil begitu saja tanpa penyesuaian data. Jika warna mobil tidak sesuai dengan yang tercantum di STNK, maka kendaraan kamu dianggap tidak sesuai identitas.
Kondisi ini bisa menjadi masalah saat pemeriksaan di jalan atau saat pengurusan administrasi kendaraan lainnya. Oleh karenanya, penting menjaga kesesuaian data warna kendaraan.
2. Ingin Ganti Warna? Kamu Wajib Lapor ke SAMSAT
Buat kamu yang tetap ingin mengganti warna cat mobil, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke SAMSAT. Pelaporan ini menjadi pintu awal agar perubahan warna kendaraan kamu tercatat resmi.
Dengan melapor ke SAMSAT, kamu juga mendapatkan arahan prosedur yang harus diikuti. Ini penting bagi kamu yang hobi modifikasi mobil agar tetap aman dan legal di mata hukum.
3. Mengurus Perizinan ke Satlantas
Setelah mendapatkan arahan dari SAMSAT, tahap berikutnya adalah mengurus perizinan ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Kamu bisa datang langsung ke Satlantas Polres sesuai domisili kendaraan.
Di tahap ini, petugas akan melakukan pengecekan data kendaraan dan memastikan perubahan warna yang diajukan memang sesuai prosedur. Beberapa daerah sudah menyediakan layanan khusus yang memudahkan perizinan.
4. Izin Perubahan Warna Tidak Selalu Disetujui

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
