
BYD resmi melayangkan gugatan terhadap CEO GWM Tank.
JawaPos.com - Sengketa hukum antara dua produsen mobil elektrik kembali mencuat ke publik dan menjadi sorotan dunia otomotif. Perusahaan BYD resmi melayangkan gugatan terhadap CEO GWM Tank karena dugaan pelanggaran hak merek dan penggunaan iklan online yang dianggap menyesatkan.
Kasus ini memicu reaksi dari konsumen, pabrikan lain, dan asosiasi otomotif. Isu merek, desain, dan pemasaran menjadi inti perdebatan yang kini tak hanya soal produk, tetapi juga tentang perlindungan intelektual dan persaingan sehat.
Pihak BYD melayangkan gugatan terhadap CEO GWM Tank yakni Chang Yao atas atas perselisihan mengenai tanggung jawab pelanggaran online, dengan nomor kasus (2025) Jing 0491 Minchu 7591.
BYD menilai bahwa GWM Tank menggunakan elemen merek atau visual yang sangat mirip dengan produk BYD dalam materi iklan mereka, sehingga bisa membingungkan konsumen.
Gugatan tersebut diajukan ke lembaga terkait yang memiliki otoritas pada perlindungan merek dan iklan.
Dampaknya menyebar ke industri otomotif secara keseluruhan: selain masalah hukum, hal ini juga dapat mempengaruhi kepercayaan konsumen terhadap iklan produk otomotif.
Jika terjadi pelanggaran merek, maka konsekuensinya bisa berupa denda, permintaan permintaan penghapusan materi iklan, dan perubahan strategi pemasaran.
BYD mengajukan gugatan resmi terhadap CEO GWM Tank atas tuduhan pelanggaran hak merek serta penggunaan materi pemasaran yang dianggap meniru elemen-elemen iklan BYD secara signifikan.
Klaim antara lain terkait logo, layout visual, font, dan bahkan penempatan produk dalam iklan digital yang menurut BYD terlalu mirip hingga bisa membingungkan konsumen.
GWM Tank membantah tuduhan tersebut, menyebut bahwa semua materi iklan mereka dibuat secara independen dan berdasarkan riset kreatif internal.
Namun, BYD tetap bersikeras bahwa ada kesamaan signifikan yang melebihi batas wajar dalam desain dan image produk, yang telah mengganggu pasar mereka terhadap segmen luar biasa kompetitif.
Pada tahap awal proses, institusi pengawas periklanan dan lembaga perlindungan merek akan memeriksa materi iklan kedua pihak. Apabila terbukti, GWM Tank bisa diwajibkan menarik iklan, membayar kompensasi, serta memperbaiki materi-materi yang dianggap melanggar.
