Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 September 2025 | 05.47 WIB

Skema Insentif Motor Listrik Sudah Selesai, Pemerintah Tinggal Umumkan Penerbitan

Pengunjung melihat motor listrik pada pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Sabtu (26/7/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Pengunjung melihat motor listrik pada pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Sabtu (26/7/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah Indonesia semakin serius dalam mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik, khususnya sepeda motor. Setelah melalui proses panjang di tingkat kementerian, skema insentif motor listrik dipastikan sebentar lagi akan disahkan.

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat transisi menuju energi bersih sekaligus mendukung target net zero emission pada 2060.

Dalam hal ini Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan rancangan skema insentif untuk pembelian sepeda motor listrik sudah selesai. Awalnya penerbitan keputusan untuk pemberian insentif yang akan diterbitkan Agustus kemarin tertunda.

Pihak Kemenperin saat ini masih menunggu keputusan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, untuk pengumuman terkait nilai dan waktu pelaksanaannya.

"Sudah selesai, dan begitu Lapangan Banteng (Kemenko Perekonomian) menetapkan nilainya dan lain sebagainya, kita sudah siap," ujar Agus di Jakarta, seperti dikutip dalam laman Antara, Jumat (5/9).

Menurut Agus skema insentif tersebut bisa digunakan untuk tahun ini ataupun tahun depan. Berbicara anggaran yang disediakan, menurut Agus hal tersebut merupakan kewenangan dari Kemenko Perekonomian.

Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp1,75 triliun untuk subsidi dalam pembelian 200 ribu unit sepeda motor listrik baru dan 50 ribu unit sepeda motor konversi, dengan skema sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit.

Skema insentif motor listrik ini akan memberikan dorongan besar bagi industri otomotif nasional, terutama produsen lokal yang sudah memenuhi syarat TKDN.

Insentif diharapkan bisa meningkatkan penjualan, mempercepat penetrasi motor listrik, serta membuka peluang investasi baru di sektor baterai dan ekosistem pendukungnya.

Kemenperin masih menunggu Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dengan Kemenko Perekonomian dan kementerian terkait lainnya. Setelah itu baru akan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang pemberian insentif bagi motor listrik yang ditargetkan terbit tahun ini.

Selain itu, insentif juga menjadi angin segar bagi masyarakat yang masih ragu beralih ke motor listrik karena faktor harga. Dengan adanya potongan langsung atau pembebasan pajak, biaya kepemilikan menjadi jauh lebih ringan.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore