JawaPos.com - Bagi para pemilik kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) khususnya mobil, tersedianya charging station atau fasilitas SPKLU sebagai infrastruktur dasar merupakan hal penting. Apalagi buat para pemilik mobil listrik yang hendak pergi berlibur menggunakan EV-nya, di beberapa daerah memang belum tersedia merata fasilitas SPKLU.
Sebagai alternatifnya, kantor PLN di daerah setempat bisa digunakan sebagai fasilitas untuk ngecas mobil listrik. Ini sangat berguna jika di suatu daerah masih belum tersedia SPKLU secara massif.
Namun sayangnya, beberapa kali viral di media sosial bahwa fasilitas SPKLU di kantor PLN sering tutup. Apalagi pada saat di luar jam operasional seperti jam kerja atau akhir pekan pekan, pemilik EV yang hendak ngecas kendaraan listrik mereka banyak yang mengeluh tidak bisa mengisi daya di SPKLU kantor PLN.
Padahal ngecas EV di kantor PLN juga sama dengan mengecas EV di rumah atau SPKLU lainnya, sama-sama membayar. Biaya dan akses ngecas dimulai dengan membuka aplikasi PLN Mobile.
Namun untuk yang hendak liburan pakai mobil listrik dan di daerahnya belum ada SPKLU, PLN memastikan bahwa kantornya akan buka 25 jam tujuh hari buat masyarakat yang ingin menggunakan SPKLU.
Hal tersebut disampaikan oleh Ririn Rahmawardani, Executive Vice President Retail Product Development PLN saat ditanya JawaPos.com mengenai isu SPKLU di kantor PLN yang sering tutup. Ririn memastikan bahwa pihaknya sudah mendengar keluhan tersebut dan segera melakukan evaluasi dan pembenahan.
"Kami juga mengetahui isu yang ramai di media sosial. Kita memberikan survei kepada pelanggan-pelanggan, kita cek customer experience-nya, dan masukan-masukan tersebut menjadi layanan peningkatan kami," ujar Ririn ditemui di Jakarta belum lama ini.
Dirinya juga memastikan bahwa pihak keamanan, dalam hal ini satpam atau security kantor PLN sudah diberitahu hal tersebut. Bahwa sekalipun di luar jam kerja atau akhir pekan, SPKLU di kantor PLN tetap boleh digunakan oleh masyarakat yang hendak ngecas kendaraan listrik mereka.
"Insya Allah tidak ada lagi satpam yang melarang di luar jam operasional untuk mengecas di SPKLU. Di akhir pekan atau di hari biasa, kalau misalnya di luar jam operasional. Kita sudah berkoordinasi dengan divisi terkait dan itu (larangan) sudah tidak ada lagi, jadi tetap buka," tegas Ririn.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa tidak semua kantor PLN, SPKLU-nya merupakan tipe fast charging atau DC. Beberapa kantor PLN saat ini baru dilengkapi dengan SPKLU normal charging atau AC.
Untuk informasi mengenai kantor-kantor PLN dan fasilitas SPKLU di berbagai daerah di Indonesia juga bisa dicek di aplikasi PLN Mobile. Sebelumnya diberitakan, menggunakan aplikasi PLN Mobile untuk mencari SPKLU terdekat juga sangat mudah.