Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 September 2026 | 07.17 WIB

Kemenekraf: IMX 2026 Buka Lapangan Kerja Industri Modifikasi Otomotif

Sejumlah mobil modifikasi dipamerkan pada konferensi pers IMX 2026 di Jakarta, Selasa (29/9). (ANTARA/IMX 2026) - Image

Sejumlah mobil modifikasi dipamerkan pada konferensi pers IMX 2026 di Jakarta, Selasa (29/9). (ANTARA/IMX 2026)

JawaPos.com - Gelaran Indonesia Modification & Lifestyle Expo (IMX) 2026 yang didukung Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) dinilai tidak hanya berdampak melalui transaksi, tetapi juga membuka peluang kerja bagi tenaga kreatif yang terlibat dalam industri modifikasi otomotif.

Direktur Arsitektur dan Desain Ekonomi Kreatif Kemenekraf Sabar Norma Megawati mengatakan, pengerjaan satu mobil modifikasi saja dapat melibatkan sekitar lima hingga 10 orang, mulai dari bagian pengecatan, modifikasi, hingga interior. Diketahui, gelaran yang akan diselenggarakan di ICE BSD pada 9-11 Oktober mendatang akan menampilkan sekitar 200 mobil modifikasi.

"Mulai dari modifikasinya, maupun dari segi eksterior, kegiatan, interiornya, dari satu mobil saja, untuk pengerjaannya bisa dilakukan lima sampai 10 orang," kata Mega saat ditemui usai konferensi pers IMX 2026 di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, jika sekitar 200 mobil yang ditampilkan dalam IMX 2026 masing-masing melibatkan tenaga kerja dalam jumlah tersebut, maka kegiatan itu memberikan dampak ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja yang cukup luas.

Ia menambahkan, kebutuhan tenaga kerja tersebut juga mencakup bidang desain produk dan desain interior.

Menurut Mega, kehadiran para desainer lokal dalam industri modifikasi ini juga menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sumber daya kreatif yang tidak kalah dari desainer luar negeri.

"Salah satu IKU (Indikator Kinerja Utama) di Kementerian Ekonomi Kreatif adalah tenaga kerja. Berarti ini menambah tenaga kerja untuk di dunia otomotif," ujarnya.

Sabar juga melihat perkembangan industri modifikasi otomotif di Indonesia semakin pesat. Hal tersebut, menurut dia, turut mendorong ditetapkannya modifikasi otomotif sebagai subsektor ekonomi kreatif baru dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore