Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Mei 2026 | 13.30 WIB

Platform Digital Nakal Terancam Denda Miliaran, Kemkomdigi Siapkan Hukuman hingga 6 Persen Pendapatan Global

Menkomdigi Meutya Hafid. (Istimewa) - Image

Menkomdigi Meutya Hafid. (Istimewa)

JawaPos.com - Pemerintah mulai bersiap menghukum platform digital yang melanggar aturan dengan denda fantastis. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap perusahaan digital global yang terbukti melanggar ketentuan dalam PP Tunas bisa dikenai sanksi hingga 6 persen dari total pendapatan globalnya.

Skema denda ini disebut dirancang untuk memberi efek jera tanpa mematikan industri digital di Indonesia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini, menjelaskan bahwa penyusunan skema tersebut menggunakan pendekatan yang proporsional dengan mempertimbangkan indeks pelanggaran serta skala usaha PSE.

"Dalam proses ini kami melakukan pengembangan formula untuk denda administratif di mana ini menggunakan pendekatan proporsional berbasis indeks pelanggaran dan skala usaha daripada PSE," kata Mediodecci dalam diskusi di Jakarta Pusat seperti dikutip dari Antara, pada Senin (4/5).

Ia menambahkan, skema denda tersebut saat ini masih dibahas bersama Kementerian Keuangan untuk kemudian diajukan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ada empat indikator utama dalam indeks pelanggaran yang menjadi acuan penentuan denda, yakni dampak pelanggaran terhadap anak, durasi atau periode pelanggaran, langkah mitigasi risiko yang telah dilakukan PSE, serta rekam jejak pelanggaran sebelumnya.

Kemkomdigi juga menetapkan batas maksimum denda berdasarkan kategori usaha. Untuk usaha mikro, denda maksimal sebesar Rp1 miliar, usaha kecil Rp5 miliar, usaha menengah Rp10 miliar, sementara untuk perusahaan besar atau global dapat mencapai hingga 6 persen dari total pendapatan global.

Mediodecci menyebutkan bahwa perumusan skema ini telah melibatkan diskusi dengan para ahli di bidang hukum dan ekonomi. Ia menegaskan bahwa penerapan denda bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar tanpa mengganggu keberlangsungan industri.

Lebih lanjut, PSE yang dikenai sanksi tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Jika keberatan tersebut ditolak, mereka dapat melanjutkan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kita menjamin hak PSE melalui proses yang adil transparan dan terstruktur ruang dan waktunya. Dimulai dari pengajuan, pemrosesan, penetapan hingga penyampaian," katanya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore