Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 April 2026 | 22.08 WIB

Pajak Tahunan Denza D9 Kini Serupa Toyota Alphard Setelah Aturan Baru

Denza D9 dan Toyota Alphard. (AI) - Image

Denza D9 dan Toyota Alphard. (AI)

JawaPos.com - Dulu pajak Denza D9 jauh berada dibawah Toyota Alphard. Namun, kini terancam berbeda jauh lantaran mobil listrik kini akan turut dibekali pajak setelah diterbitkannya aturan terbaru mengenai pajak kendaraan bermotor.

Meski berharga miliaran, dulunya Denza D9 memiliki pajak STNK per tahun yang tetap murah. Sebab, pemilik hanya diminta membayar tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu. Adapun PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) digratiskan.

Sebagai gambaran, Denza D9 yang dipasarkan sekitar Rp950 juta sebelumnya hanya dikenai pajak tahunan sebesar Rp143 ribu. Namun mulai April 2026, pemiliknya perlu bersiap menghadapi kenaikan pajak STNK.

Hal ini seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.

Dalam aturan baru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi masuk kategori yang dibebaskan dari PKB dan BBNKB, sehingga kini dikenai pajak serta biaya balik nama seperti kendaraan konvensional.

Perhitungan Pajak Denza D9

Jika melihat pada NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), Denza D9 2025 memiliki NJKB senilai Rp 739 juta dan Rp 887 juta. Maka edisi 2026 berkemungkinan besar memiliki NJKB senilai Rp 765 juta untuk tipe FWD dan Rp 931 juta untuk tipe AWD.

Perhitungan pajak untuk Denza D9 tanpa insentif menunjukkan angka yang cukup signifikan. Untuk varian FWD, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tercatat sebesar Rp765 juta. Setelah dikalikan dengan bobot 1,05, dasar pengenaan pajaknya menjadi Rp803,25 juta.

Dengan tarif PKB di Jakarta sebesar 2 persen, pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar mencapai Rp16,065 juta. Jika ditambahkan SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu, maka total pajak tahunan yang perlu dibayarkan pemiliknya sekitar Rp16,208 juta.

Sementara itu, untuk varian AWD, NJKB berada di angka Rp931 juta. Setelah dikalikan bobot yang sama, nilai dasar pengenaan pajaknya naik menjadi Rp977,55 juta.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore