
Logo Denza. (yicaiglobal.com)
JawaPos.com - Produsen kendaraan listrik asal Tiongkok, BYD Company Limited, harus menerima kekalahan dalam sengketa merek Denza di tingkat Mahkamah Agung.
Menyusul putusan tersebut, perusahaan terpantau mengajukan pendaftaran merek baru dengan nama “Danza” di Indonesia.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, pengajuan merek Danza dilakukan pada 11 Agustus 2025 dengan nomor registrasi IDM001414073.
Merek tersebut didaftarkan dalam kelas 12 yang mencakup berbagai jenis kendaraan beserta komponennya, seperti bantalan rem, bodi mobil, bus, kendaraan bermotor, mobil otonom, hingga kendaraan listrik untuk transportasi darat, termasuk sasis, truk, dan forklift.
Pada tanggal yang sama, BYD Company Limited juga mengajukan pendaftaran Danza untuk kelas 37 dengan nomor registrasi IDM001426542.
Kelas ini meliputi berbagai layanan jasa terkait kendaraan, seperti perbaikan, pencucian, pelumasan, perawatan, pengisian baterai, layanan pengisian kendaraan listrik, serta perlindungan anti-karat.
Menanggapi hal ini, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan, mengungkapkan bahwa merek Danza kini memang telah dipegang oleh pihaknya.
“BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang dan saat ini kami masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya, namun dipastikan untuk merek Danza kita sudah pegang di indonesia,” kata Luther kepada JawaPos.com, Minggu (19/4).
Dia menegaskan, terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi dari BYD terkait merek Denza, BYD menghormati proses hukum yang berlaku.
“Namun proses ini belum berakhir. Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa Merek Denza bukan milik BYD, namun terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju,” jelasnya.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
