Ilustrasi Jaringan 5G. (CNET)
JawaPos.com - Pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait praktik penghangusan kuota internet. Permohonan tersebut menyasar Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Permohonan uji materiil itu telah teregister di MK dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025. Para pemohon menilai ketentuan tersebut merugikan konsumen secara konstitusional karena menjadi dasar pembenaran praktik kuota internet hangus yang selama ini diterapkan operator telekomunikasi.
“Para pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut,” kata kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, Kamis (1/1).
Viktor menjelaskan, kliennya merupakan pekerja di sektor digital yang sangat bergantung pada akses internet. Didi berprofesi sebagai pengemudi transportasi daring, sementara Triana menjalankan usaha kuliner berbasis daring dengan memasarkan produk melalui platform digital.
Menurut Viktor, praktik penghangusan kuota internet menimbulkan ketidakpastian ekonomi bagi para pemohon. Saat orderan sepi, sisa kuota kerap hangus karena masa aktif paket berakhir, sehingga para pemohon terpaksa meminjam uang untuk membeli kuota baru agar tetap bisa bekerja.
Selain itu, terdapat kerugian materiil karena sisa kuota yang telah dibayar lunas hilang begitu saja. Kondisi tersebut memaksa para pemohon melakukan pembayaran ganda untuk komoditas yang sama, padahal dana tersebut seharusnya dapat digunakan sebagai laba usaha atau modal bahan baku.
Dalam permohonannya, para pemohon juga menyoroti adanya pelanggaran hak milik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Mereka berpendapat kuota internet merupakan aset digital yang dibeli secara lunas oleh konsumen.
“Kuota internet adalah aset digital yang dibeli lunas, sehingga penghangusan sepihak tanpa kompensasi merupakan bentuk pengambilalihan paksa hak milik pribadi secara sewenang-wenang,” ucap Viktor.
Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena memberikan keleluasaan berlebihan kepada operator untuk menetapkan tarif tanpa parameter yang jelas.
Akibatnya, lanjut Viktor, terjadi pencampuradukan antara konsep tarif layanan dengan durasi kepemilikan kuota, yang pada akhirnya merugikan konsumen.
“Kuota internet merupakan aset digital yang dibeli secara lunas, sehingga penghangusan sisa kuota secara sepihak tanpa kompensasi merupakan bentuk pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang,” pungkasnya.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
