
Ilustrasi kemasan polos rokok. (Tobacco Control)
JawaPos.com - Rencana pemerintah menyeragamkan warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dinilai berpotensi melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Airlangga Surya Nagara mengatakan, secara yuridis rencana penyeragaman warna kemasan atau plain packaging cukup problematik karena mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama harus dilindungi negara.
Menurut Airlangga, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek terdaftar untuk membedakan produknya dari produk lain di pasar.
"Dari perspektif pelaku usaha, rencana pengaturan warna kemasan seragam ini berpotensi melanggar hak eksklusif atas merek yang merupakan hak kekayaan intelektual yang dijamin oleh konstitusi," ujarnya saat dihubungi, Kamis (16/7).
Ia menjelaskan, di satu sisi pemerintah memiliki kepentingan untuk menekan prevalensi perokok, namun di sisi lain perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual juga harus dijaga. Karena itu, menurutnya, penyusunan kebijakan perlu didahului analisis dampak regulasi serta melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor.
"Tujuannya agar kebijakan yang dibentuk proporsional, non-diskriminatif, dan tidak lebih restriktif dari yang diperlukan untuk mencapai tujuan kesehatan," katanya.
Airlangga juga mengingatkan bahwa apabila penyeragaman kemasan dilakukan dengan menghapus desain, merek, dan logo secara menyeluruh, maka kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip HAKI yang bertujuan melindungi identitas merek. Selain itu, menurutnya, pengaturan tersebut menyentuh ranah konstitusional terkait pembatasan hak ekonomi sehingga seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan peraturan teknis.
Ia menambahkan, Pasal 435 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan hanya memberikan kewenangan kepada Kementerian Kesehatan untuk mengatur standardisasi kemasan berupa desain dan tulisan, bukan menyeragamkan warna kemasan.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Retail Vape Indonesia (ARVINDO) Fachmi Kurnia menyatakan mendukung upaya pemerintah menekan angka perokok. Namun, ia meminta konsekuensi penerapan penyeragaman warna kemasan dipertimbangkan secara matang.

Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 MenitÂ
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap 10.000 Pegawai Terindikasi Judol dan Masalah Absensi
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Profil Valentin Barco! Pemain Argentina Ditempeleng Jude Bellingham Usai Inggris Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
