
Ilustrasi: Platform media sosial TikTok. (ZDNet).
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan bahwa mereka telah membekukan sementara (suspensi) Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd..
Langkah ini diambil setelah platform asal Tiongkok itu dinilai tidak patuh terhadap kewajiban hukum nasional, khususnya dalam memberikan akses data terkait aktivitas TikTok Live.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa keputusan ini berawal dari permintaan data menyeluruh terkait aktivitas live streaming TikTok pada periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
Data itu dibutuhkan karena ditemukan dugaan monetisasi aktivitas live yang terindikasi terhubung dengan perjudian online.
“TikTok hanya memberikan data parsial. Padahal kami meminta informasi lengkap soal traffic, siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift,” ujar Alexander di Jakarta dikutip dari keterangannya.
Menurut Komdigi, pihaknya telah memberikan waktu hingga 23 September 2025 agar TikTok menyerahkan data secara utuh. Namun, melalui surat resmi, TikTok menolak dengan alasan prosedur internal perusahaan.
Penolakan itu dianggap melanggar Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat memberikan akses data kepada pemerintah untuk kepentingan pengawasan.
“TikTok jelas tidak memenuhi kewajiban sebagai PSE privat. Karena itu, kami menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sementara tanda daftar mereka,” tegas Alexander.
Lebih jauh, Komdigi menyebut langkah ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan upaya melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital. Pemerintah menekankan pentingnya menjaga ruang digital yang sehat, adil, dan aman, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak dan remaja.
Komdigi juga menegaskan bahwa kasus TikTok bisa menjadi contoh bagi seluruh platform digital lain. Setiap PSE yang beroperasi di Indonesia diwajibkan tunduk pada aturan nasional, bukan hanya kebijakan internal perusahaan global.
“Ini soal kedaulatan hukum. Platform asing tidak bisa semaunya sendiri di Indonesia,” kata Alexander.
Ke depan, Komdigi berjanji memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar serta memastikan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar transformasi digital tidak disalahgunakan untuk praktik ilegal.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
