Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Oktober 2025 | 21.36 WIB

Komdigi Bekukan Izin TikTok karena Tak Penuhi Kewajiban Data

Ilustrasi: Platform media sosial TikTok. (ZDNet). - Image

Ilustrasi: Platform media sosial TikTok. (ZDNet).

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan bahwa mereka telah membekukan sementara (suspensi) Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd.. 

Langkah ini diambil setelah platform asal Tiongkok itu dinilai tidak patuh terhadap kewajiban hukum nasional, khususnya dalam memberikan akses data terkait aktivitas TikTok Live.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa keputusan ini berawal dari permintaan data menyeluruh terkait aktivitas live streaming TikTok pada periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. 

Data itu dibutuhkan karena ditemukan dugaan monetisasi aktivitas live yang terindikasi terhubung dengan perjudian online.

TikTok hanya memberikan data parsial. Padahal kami meminta informasi lengkap soal traffic, siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift,” ujar Alexander di Jakarta dikutip dari keterangannya.

Menurut Komdigi, pihaknya telah memberikan waktu hingga 23 September 2025 agar TikTok menyerahkan data secara utuh. Namun, melalui surat resmi, TikTok menolak dengan alasan prosedur internal perusahaan. 

Penolakan itu dianggap melanggar Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat memberikan akses data kepada pemerintah untuk kepentingan pengawasan.

“TikTok jelas tidak memenuhi kewajiban sebagai PSE privat. Karena itu, kami menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sementara tanda daftar mereka,” tegas Alexander.

Lebih jauh, Komdigi menyebut langkah ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan upaya melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital. Pemerintah menekankan pentingnya menjaga ruang digital yang sehat, adil, dan aman, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak dan remaja.

Komdigi juga menegaskan bahwa kasus TikTok bisa menjadi contoh bagi seluruh platform digital lain. Setiap PSE yang beroperasi di Indonesia diwajibkan tunduk pada aturan nasional, bukan hanya kebijakan internal perusahaan global.

“Ini soal kedaulatan hukum. Platform asing tidak bisa semaunya sendiri di Indonesia,” kata Alexander.

Ke depan, Komdigi berjanji memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar serta memastikan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar transformasi digital tidak disalahgunakan untuk praktik ilegal.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore