
Ilustrasi: sim card
JawaPos.com-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa penerapan registrasi SIM card baru menggunakan biometrik pengenalan wajah tidak membuka peluang bagi operator seluler untuk menyalahgunakan data biometrik pelanggan. Pemerintah memastikan data pribadi masyarakat tetap aman dan tidak disimpan oleh operator.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa operator seluler tidak memiliki kewenangan menyimpan data biometrik pelanggan dalam proses registrasi SIM card berbasis pengenalan wajah.
“Ini sekaligus bagi teman-teman yang mempertanyakan bagaimana nanti tentang data pribadi ketika biometrik. Apakah akan dipegang oleh operator seluler atau bagaimana? Jadi jawabannya tidak,” ujar Meutya Hafid di Sarinah, Jakarta, Selasa (27/11).
Ia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi oleh operator atas kebijakan tersebut.
“Jadi jangan khawatir bahwa nanti operator seluler tidak diberikan kewenangan untuk menyimpan data biometrik Bapak Ibu sekalian,” katanya.
Menurut Meutya, peran operator seluler dalam sistem ini hanya sebatas melakukan pencocokan data dengan basis data kependudukan nasional.
“Tapi hanya melakukan cross-checking dengan data di Duk Capil,” pungkasnya.
Karena itu, Meutya menilai keterlibatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjadi kunci utama dalam menjamin keamanan dan validitas data biometrik masyarakat.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan registrasi SIM card baru menggunakan pengenalan wajah dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kebijakan ini tindak lanjut dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
“Kami ucapkan terima kasih dan hari ini kita insya Allah memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Sarinah, Selasa (27/1).
Meutya menegaskan bahwa pendekatan menggunakan teknologi biometrik ini mencerminkan prinsip layanan digital yang “semantik, senyum, nyaman, dan biometrik” alias SEMANTIK sebagai bentuk komitmen menghadirkan layanan yang ramah, aman, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari arahan Presiden untuk menjaga ruang digital tetap aman bagi masyarakat.
Meutya menilai pembaruan aturan ini mendesak dilakukan karena regulasi sebelumnya dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi saat ini.
“Perbaikan tata kelola registrasi pelanggan ini pernah dilakukan sebelumnya, yaitu tahun 2014, jadi sudah cukup lama,” tuturnya. "Aneh rasanya kalau kita masih menggunakan aturan tata kelola SIM Card yang dikeluarkan di 2014 tanpa penyempurnaan," sambung Meutya. (*)

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
