Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Oktober 2025 | 03.16 WIB

Meski Dibekukan Sementara, Komdigi Pastikan Layanan TikTok Masih Bisa Diakses Masyarakat

Ilustrasi: Platform media sosial TikTok. (ZDNet). - Image

Ilustrasi: Platform media sosial TikTok. (ZDNet).

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan layanan TikTok masih bisa diakses oleh masyarakat. Meskipun Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd telah dibekukan sementara.

"Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (3/10).

Dia menekankan, pembekuan TDPSE ini merupakan langkah administratif pada pengawasan. Langkah ini tentunya berbeda dengan pemutusan akses aplikasi.

Sementara itu, Alex mengungkapkan platform TikTok sendiri saat ini telah menghubungi Kementerian Komdigi terkait pembekuan ini. "TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Komdigi telah membekukan sementara TDPSE terhadap TikTok Pte. Ltd. Hal ini diduga dilakukan lantaran TikTok tak patuh dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

"Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial (sebagian) atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025," kata Alex di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (3/10).

Alex menyatakan, atas dugaan adanya monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi terlibat pada perjudian online, pihaknya telah mengajukan permintaan data seperti informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi. Bahkan, data tersebut juga mencakup jumlah dan nilai pemberian gift.

"Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap," jelas Dirjen. 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore