
ILUSTRASI TikTok.
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan sanksi tegas kepada TikTok Pte. Ltd. berupa pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).
Langkah ini diambil setelah platform media sosial asal Tiongkok tersebut dinilai tidak patuh menyerahkan data penuh terkait dugaan penyalahgunaan fitur TikTok Live untuk aktivitas perjudian online.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut investigasi dilakukan setelah muncul indikasi adanya akun yang memonetisasi siaran langsung dengan pola serupa praktik judi daring.
“Kami meminta data traffic, aktivitas live, hingga detail monetisasi berupa jumlah dan nilai pemberian gift. Tapi TikTok hanya memberikan data parsial,” kata Alexander, Jumat (3/10) dikutip dari keterangannya.
Menurut Komdigi, pihaknya telah memberikan waktu hingga 23 September 2025 agar TikTok menyerahkan data lengkap. Namun, melalui surat resmi, TikTok menolak dengan alasan kebijakan internal.
Penolakan ini dianggap melanggar Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE privat memberikan akses data kepada pemerintah untuk kepentingan pengawasan.
Dugaan praktik judi online lewat TikTok Live memicu kekhawatiran publik, terutama karena fitur itu populer di kalangan anak muda. Alexander menegaskan, pembekuan izin TikTok merupakan langkah perlindungan masyarakat dari risiko kriminalitas digital.
“Kami tidak ingin fitur digital yang seharusnya positif justru dipakai untuk merusak generasi muda,” ujarnya.
Komdigi menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari menjaga ruang digital yang aman. Judi online sendiri telah lama menjadi ancaman serius di Indonesia, dengan banyak kasus yang menjerat kelompok rentan, termasuk remaja.
Sanksi kepada TikTok ini juga menjadi peringatan bagi seluruh platform digital asing. Pemerintah menegaskan bahwa operasional di Indonesia harus tunduk pada regulasi nasional, bukan hanya prosedur internal perusahaan global.
“Negara wajib hadir. Semua PSE yang beroperasi di Indonesia harus patuh hukum, apalagi ketika menyangkut perlindungan masyarakat dari praktik ilegal,” tegas Alexander.
Komdigi memastikan pengawasan akan diperketat, terutama pada fitur-fitur interaktif yang rawan disalahgunakan. Pemerintah juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada terhadap aktivitas digital anak-anaknya di media sosial.
Sementara dari TikTok sendiri, hingga berita ini dibuat, JawaPos.com sudah meminta tanggapan lebih lanjut kepada platform media sosial dari Tiongkok itu. Namun sayangnya, perwakilan TikTok di Indonesia belum memberikan tanggapan.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Prediksi Susunan Pemain Korsel vs Republik Ceko: Son Heung-min Tegaskan Siap Bantu Taegeuk Warrior Menang!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Kanada vs Bosnia di Piala Dunia 2026: Tuan Rumah Dibayangi Ancaman Kuda Hitam dari Eropa
