Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Oktober 2025 | 22.16 WIB

Komdigi Bekukan Izin TikTok Salah Satunya Karena Penyalahgunaan Fitur untuk Judi Online

ILUSTRASI TikTok. - Image

ILUSTRASI TikTok.

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan sanksi tegas kepada TikTok Pte. Ltd. berupa pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). 

Langkah ini diambil setelah platform media sosial asal Tiongkok tersebut dinilai tidak patuh menyerahkan data penuh terkait dugaan penyalahgunaan fitur TikTok Live untuk aktivitas perjudian online.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut investigasi dilakukan setelah muncul indikasi adanya akun yang memonetisasi siaran langsung dengan pola serupa praktik judi daring. 

“Kami meminta data traffic, aktivitas live, hingga detail monetisasi berupa jumlah dan nilai pemberian gift. Tapi TikTok hanya memberikan data parsial,” kata Alexander, Jumat (3/10) dikutip dari keterangannya.

Menurut Komdigi, pihaknya telah memberikan waktu hingga 23 September 2025 agar TikTok menyerahkan data lengkap. Namun, melalui surat resmi, TikTok menolak dengan alasan kebijakan internal. 

Penolakan ini dianggap melanggar Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE privat memberikan akses data kepada pemerintah untuk kepentingan pengawasan.

Dugaan praktik judi online lewat TikTok Live memicu kekhawatiran publik, terutama karena fitur itu populer di kalangan anak muda. Alexander menegaskan, pembekuan izin TikTok merupakan langkah perlindungan masyarakat dari risiko kriminalitas digital. 

“Kami tidak ingin fitur digital yang seharusnya positif justru dipakai untuk merusak generasi muda,” ujarnya.

Komdigi menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari menjaga ruang digital yang aman. Judi online sendiri telah lama menjadi ancaman serius di Indonesia, dengan banyak kasus yang menjerat kelompok rentan, termasuk remaja.

Sanksi kepada TikTok ini juga menjadi peringatan bagi seluruh platform digital asing. Pemerintah menegaskan bahwa operasional di Indonesia harus tunduk pada regulasi nasional, bukan hanya prosedur internal perusahaan global.

“Negara wajib hadir. Semua PSE yang beroperasi di Indonesia harus patuh hukum, apalagi ketika menyangkut perlindungan masyarakat dari praktik ilegal,” tegas Alexander.

Komdigi memastikan pengawasan akan diperketat, terutama pada fitur-fitur interaktif yang rawan disalahgunakan. Pemerintah juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada terhadap aktivitas digital anak-anaknya di media sosial.

Sementara dari TikTok sendiri, hingga berita ini dibuat, JawaPos.com sudah meminta tanggapan lebih lanjut kepada platform media sosial dari Tiongkok itu. Namun sayangnya, perwakilan TikTok di Indonesia belum memberikan tanggapan.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore