
Endang Tirtana. (Dok. Pribadi)
ADA kesedihan yang sulit diungkapkan dengan kata-kata atas tragedi kecelakaan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga besar Kereta Api Indonesia dan bagi kita semua.
Secara pribadi saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya. Saya juga menyampaikan duka cita yang tulus kepada keluarga yang ditinggalkan. Semoga para korban yang wafat mendapatkan tempat terbaik, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Bagi para korban yang sedang dirawat, semoga lekas pulih dan membaik.
Tragedi ini sungguh menyesakkan dada. Tak ada kalimat yang cukup untuk menggambarkan kesedihan atas semua kehilangan para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Namun dibalik peristiwa ini, ada tanggung jawab besar yang harus kami pikul untuk memastikan bahwa peristiwa pilu ini tidak terulang kembali. Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi kita semua bahwa keselamatan merupakan isu paten yang tidak boleh dinegosiasikan sedikitpun.
Dalam situasi yang kalut, seyogianya peristiwa ini menjadi pemantik bagi kami untuk terus berbenah, mengevaluasi kinerja dan melakukan perbaikan agar peristiwa ini tidak terulang lagi. Seluruh pemangku kepentingan harus duduk bersama dalam satu meja, berdialog, dan merumuskan langkah konkret. Kita tidak boleh lagi bekerja dalam sekat dan mental silo. Silang pendapat dan saling lempar tanggung jawab perlu kita hindari agar tidak memperkeruh suasana. Perdebatan harus kita geser pada upaya penyelesaian jangka panjang. Karena sesungguhnya keselamatan publik adalah tanggung jawab bersama, tanpa terkecuali.
Peristiwa kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur tak bisa dilepaskan dari masalah perlintasan sebidang yang selama ini belum mampu terurai dengan baik. Perlintasan sebidang adalah titik perpotongan antara jalan raya dan jalur kereta api yang berada pada bidang tanah yang sama dan mempertemukan dua sistem moda transportasi yang memiliki karakteristik berbeda.
Kereta api yang bergerak pada jalur tetap dan kecepatan tinggi, serta kendaraan umum yang beroperasi lebih fleksibel di jalan raya. Potensi risiko terjadinya kecelakaan menjadi sangat tinggi pada titik-titik kritis di area perlintasan sebidang. Dalam banyak kasus, kecelakaan di perlintasan sebidang disebabkan oleh faktor teknis dan juga manusia.
Secara spesifik, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94, telah memberikan landasan hukum yang sangat jelas. Bahwa demi keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup. Namun dalam praktiknya, kita masih menemukan banyak perlintasan yang tumbuh tanpa izin, tanpa standar keselamatan, dan tanpa pengawasan memadai yang menyebabkan terjadinya banyak kecelakaan.
Atas kejadian tersebut, dukungan diberikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki 1.800 titik perlintasan kereta api. Ini harus menjadi modal penting untuk perbaikan infrastruktur transportasi. Langkah ini patut kita apresiasi sebagai kebijakan strategis dalam menjawab persoalan mendasar yang selama ini belum mampu terselesaikan. Dengan alokasi anggaran sekitar Rp 4 triliun, negara menunjukkan keberpihakan terhadap peningkatan keselamatan transportasi publik. Komitmen ini sebagai langkah maju untuk mentransformasi keselamatan transportasi publik khususnya pada perlintasan sebidang.
Kita perlu sadari bahwa tanggung jawab keselamatan tidak hanya berada di pundak KAI sebagai operator layanan kereta api. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, ditegaskan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna jalan bukan mutlak menjadi tanggung jawab KAI, melainkan tanggung jawab bersama pemerintah sesuai status jalan. Kesadaran ini penting untuk mendudukkan masalah agar tanggung jawab terhadap keselamatan transportasi publik perlu menjadi atensi bersama.
Semua sektor dan aktor memiliki peran strategis untuk mendukung upaya Presiden dalam menyelesaikan masalah krusial ini. Oleh karena itu, perlu dukungan secara berjamaah, agar seluruh pemangku kepentingan yaitu kementerian/lembaga, pemerintah daerah, kepolisian, swasta, media, masyarakat, dan pihak-pihak lain ikut serta dalam mendukung penataan dan pengawasan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
