Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 September 2024 | 23.28 WIB

Pecah Rekor 44 Kementerian

Untuk mengatasi hal itu, yang dilakukan Jepang bisa menjadi teladan. Negara Sakura mempunyai 48 daftar urusan pemerintahan, tetapi hanya ada 19 menteri dan pejabat menteri sekarang. Secara teknis, setiap menteri merangkap jabatan untuk 3–5 urusan pemerintahan.

Bahkan, perdana menteri merangkap sebagai menteri keuangan, menteri negara urusan pelayanan keuangan, serta menteri in-charge atau ad interim untuk mengatasi tugas-tugas khusus. Misalnya, menanggulangi deflasi dan apresiasi mata uang yen.

Hal itu sama dengan yang dilakukan Singapura yang kini memiliki 19 pos menteri. Meski negara jiran itu tidak lebih luas dari DKI Jakarta, sebetulnya 19 menteri tersebut mengurusi 28 urusan pemerintahan. Demikian pula, Malaysia memiliki 34 pos menteri yang sebetulnya mengurusi 45 urusan pemerintahan. Indonesia tidak perlu meniru Jepang, Singapura, atau Malaysia dalam rangka governansi.

Untuk Indonesia, jumlah menteri ideal dengan berbasis luas wilayah dan jumlah penduduk sebetulnya paling sedikit 16 dan paling banyak 23 pos jabatan. Jumlah 57 menteri dan setingkat menteri seperti sekarang terkesan sebagai bentuk balas utang budi sehingga hasilnya tidak efektif dan maksimal. Inilah tantangan Prabowo-Gibran dalam menyusun kabinet mereka. Rakyat negeri ini rindu pada kabinet kerja yang langsung bisa kerja, tidak bingung sendiri menghadapi tumpukan masalah. (*)


*) EFFNU SUBIYANTO, Dosen dan peneliti UWKM Surabaya

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore