
herlambang wiratraman
NAMA-NAMA Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo hari ini (20/12). Sederet nama calon dewas pun sudah berseliweran di media massa.
Ada hakim Albertina Ho, mantan pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki, dan mantan hakim agung MA Artidjo Alkostar.
Melihat perkembangan pemerintah yang tidak mendengar suara publik untuk menghentikan revisi Undang-Undang (UU) KPK, saya masih sangat pesimistis atas perkembangan masa depan pemberantasan korupsi.
Apalagi, melihat struktur KPK yang baru berdasar revisi UU tersebut. Kewenangan dari dewas jauh lebih besar. Dewas mengontrol semua proses, terutama yang berkaitan dengan penegakan hukumnya.
Ketika presiden menetapkan nama-nama dewas, itu memang sudah menjadi kewenangannya. Namun, kami –para akademisi– mencatat apa yang terjadi itu bukan lagi penguatan, tetapi pelemahan KPK.
Secara individual, nama-nama yang disebutkan media tersebut merupakan figur yang relatif bersih dan berintegritas. Nama-nama itu di satu sisi menjadi harapan publik.
Namun, saya melihat lebih dari itu. Ada masalah sistem di dalamnya. Sistem yang melemahkan KPK.
Jadi, kami tidak terfokus pada siapa yang ditunjuk sebagai dewas oleh presiden. Siapa saja bisa dipilih sebagai dewas. Harapannya, integritas itu dimiliki tidak hanya individu-individu, tetapi juga ada pada sistem di dalamnya.
Kami akan melihat secara menyeluruh yang dijalankan KPK. Selain itu, KPK milik publik. Suara publik juga harus didengar.
Meskipun pada kenyataannya, suara ribuan akademisi dari berbagai kampus di Indonesia tidak dianggap penting. Presiden lebih mendengar suara parlemen. Itu adalah catatan sejarah Indonesia.
Upaya dari akademisi tidak berhenti. Saat ini kami terus melakukan proses mengembangkan dan merawat semangat antikorupsi di kampus masing-masing. Selain itu, meneruskan langkah hukum dengan koordinasi bersama jaringan dari berbagai kampus.
Saat ini banyak keputusan sidang yang menguntungkan koruptor. Berbicara hukum, apakah ia punya dampak terhadap upaya memberantas korupsi lebih efektif? Apakah penegakan hukum memberikan efek jera terhadap ketikdakberulangan tindak pidana korupsi? Apakah ketika putusan itu punya pengaruh menghentikan proses-proses korupsi yang sistemik?
Di saat korupsi masih terus terjadi, putusan-putusan yang meringankan koruptor terus diketok. Saya sungguh khawatir dengan pondasi keadilan hukum Indonesia.
*) Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga
**) Berdasar wawancara dengan reporter Jawa Pos Septinda Ayu Pramitasari

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
