TINGGALÂ hitungan hari (9 Desember 2020), pesta demokrasi di beberapa daerah akan digelar. Menurut data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pilkada yang digelar secara serentak itu meliputi 270 wilayah. Terdiri atas 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota serta akan melibatkan pemilih lebih dari 100 juta penduduk (daftar pemilih sementara 100.309.419).
Secara formal, pilkada merupakan mekanisme yang dijalankan untuk memilih pemimpin secara langsung sebagai perwujudan demokrasi politik di mana rakyat menjadi penentunya. Secara kultural, pilkada merupakan kesempatan membuktikan kematangan budaya politik masyarakat di daerah masing-masing. Budaya politik masyarakat antara lain dapat dilihat dari pola perilaku masyarakat dalam memilih pemimpinnya. Dari pola tersebut akan tampak derajat kualitas demokrasi.
Pada masa lalu, setidaknya sebelum reformasi, budaya politik masyarakat cenderung sangat dipengaruhi dominasi elite politik dan representasi negara. Afan Gaffar menyebutnya sebagai hubungan patronase (patronage). Hubungan yang cenderung satu arah dari atas ke bawah, dari kalangan yang berkuasa ke rakyat biasa (wong cilik).
Perilaku masyarakat dalam memilih cenderung mengikuti patronnya. Bila di pesantren mengikuti kiainya, di desa mengikuti kepala desanya atau kepala suku, demikian seterusnya. Dalam masyarakat kita temukan diksi melu grubyuk gak ngerti ngrembuk, untuk mendeskripsikan betapa pilihan masyarakat mengikuti panutannya.
Dalam pola budaya yang seperti itu, pola memilih diperkuat dengan politik uang (money politics). Baik yang tersamar maupun yang terang-terangan. Baik yang menggunakan uang kartal maupun materi lainnya.
Potensi mendapatkan pemimpin bisa seperti membeli kucing dalam karung. Bahkan, ketika pemimpin yang terpilih mengecewakan, misalnya dengan perilaku korup dan kebijakan yang sewenang-wenang, rakyat hanya bisa rasan-rasan di belakang atau sekarang menyeruak melalui media sosial.
Saat ini pilihan masyarakat sesungguhnya sangat otonom karena bersifat rahasia, tidak diketahui siapa pun. Karena itu, budaya politiknya mestinya bergeser dari model patronase ke model partisipasi aktif dan evaluatif. Adanya money politics, misalnya, tidak harus memengaruhi pilihan. Uangnya diterima, tapi pilihannya bisa berbeda.
Dalam budaya politik yang aktif dan evaluatif itu, masyarakat menjatuhkan pilihannya berdasar pengetahuannya tentang calon dari berbagai sudut. Seperti kapabilitas, moralitas, kompetensi, dan sebagainya secara objektif. Informasi yang diterima melalui media massa, media sosial, maupun media luar ruang atau alat peraga yang lain tidak langsung mentah-mentah diterima. Masyarakat harus mengevaluasinya dari sumber-sumber yang lengkap, bahkan membandingkannya dengan calon yang lain.
Di sini rekam jejak calon menjadi penting. Untuk mengetahui informasi, masyarakat harus aktif melakukan penelusuran dari berbagai sumber. Keputusan memilih si A atau si B mutlak ditentukan oleh akal sehat dan hati nurani. Akal sehat dan hati nurani akan menghasilkan keyakinan bahwa suaranya yang diserahkan pada 9 Desember itu bakal menentukan nasibnya lima tahun ke depan.
Karena itu, baginya pilkada merupakan perkara yang serius, bukan sekadar pesta. Individu yang memiliki kesadaran politik seperti itu akan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) meskipun dalam situasi yang mencekam karena wabah virus Covid-19. Mereka akan datang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Mereka juga sangat paham bahwa ketidakpedulian masyarakat terhadap pilkada akan menghasilkan golput, yang akan mengurangi kualitas demokrasi.
Partisipasi yang aktif dan evaluatif tersebut idealnya bersifat individualistis, tidak perlu ditunjukkan kepada orang lain secara berlebihan. Sebab, perilaku seperti itu bisa memancing perdebatan dan akhirnya berakhir dengan gesekan serta permusuhan. Apalagi dengan cara show of forces seperti mengumpulkan massa di suatu tempat hingga menimbulkan kerumunan orang.
Setiap bentuk komunikasi yang berlebihan memiliki potensi antipati sehingga menjadi tidak produktif dan bisa berujung dipanggil kepolisian atau satgas Covid-19. Pilkada kali ini, meskipun kebanyakan diikuti dua pasangan calon (paslon), tidak perlulah sampai membelah massa secara ekstrem. Karena akan berakibat mengganggu suasana batin dalam masyarakat di kemudian hari.
Budaya politik yang matang juga ditandai dengan mengabaikan latar belakang suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) paslon. Kebinekaan kita yang sudah terjaga dengan baik jangan sampai terobek oleh sentimen primordial seperti itu. Juga persoalan oligarki yang tersamar atau manifes, cukuplah sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan pilihan saja.
Persoalan oligarki dalam politik tidak dilarang dalam perundang-undangan karena merupakan hak setiap warga negara untuk dipilih dan memilih. Tidak ada larangan, misalnya, anak seorang presiden ikut kontestasi dalam pilkada. Atau istri seorang bupati, juga figur yang didukung petahana, sah-sah saja sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan KPU.
Toh, tidak ada bukti kuat bahwa anak seorang pejabat yang menjadi pejabat akan berlaku ugal-ugalan setelah terpilih. Sebaliknya, juga tidak ada jaminan individu yang bukan keluarga pejabat akan berlaku jujur, adil, dan profesional. Semua kembali kepada yang bersangkutan.
Budaya politik masyarakat yang matang ditandai dengan keberlanjutan proses politik. Penyerahan suara kepada paslon hanyalah awal dari proses politik. Tidak sama dengan membeli permen. Setelah permen dikunyah, selesailah sudah. Pilkada memiliki spektrum jangka panjang. Artinya, setelah pemimpin terpilih, masih ada kewajiban masyarakat untuk mengawasi perilaku politik kekuasaan. Paling tidak, rajin mengamati dan menagih janji-janji yang dilontarkan. Janji adalah utang, maka harus ditunaikan.Â
(*)
*) Redi Panuju, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas dr Soetomo Surabaya
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=CVcgGC0x5u8