
Photo
SALAH satu problem paling serius selama empat kali gelombang pemilihan kepala daerah serentak adalah soal transparansi dan akuntabilitas dana kampanye. Instrumen hukum untuk mengatur dana kampanye sudah disiapkan, bahkan mengalami penyempurnaan secara perlahan-lahan. Tetapi, tentu saja lubang-lubang kelemahan regulasi, baik dari UU Pilkada maupun peraturan teknis di KPU, tetap menjadi celah yang mengancam kualitas pesta demokrasi lokal dari oligarki sipil.
Pengaturan dana kampanye tidak bermaksud untuk menutup pintu donasi kepada pasangan calon (paslon) pilkada. Tetapi, untuk mengawal calon kepala daerah dalam mendapatkan sumbangan yang sah tanpa mengurangi kemandiriannya dalam memperjuangkan kepentingan rakyat (Edwing and Issacharoff: 2006).
Sesuai ketentuan pasal 20 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dana Kampanye, setiap paslon wajib melaporkan tiga hal. Yakni, laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Laporan awal dana kampanye pilkada 2020 wajib disusun ketika awal masa kampanye, yaitu 26 September. Di pertengahan masa kampanye, LPSDK wajib dilaporkan sekitar 31 Oktober. LPPDK dilaporkan pada akhir masa kampanye, 6 Desember mendatang.
KPU mencatat bahwa dari 739 pasangan calon (paslon), terdapat 31 pasangan yang melaporkan LADK nol rupiah. Juga, terdapat 35 pasangan calon yang melaporkan penerimaan sumbangan nol rupiah.
Problem utama dana kampanye memang berkaitan dengan kepatuhan dan kejujuran. Bagaimana mungkin ada paslon yang melaporkan dana kampanye nol rupiah? Padahal, ketika tahapan kampanye berjalan, KPU dan Bawaslu, bahkan masyarakat, bisa menghitung sendiri. Berapa juta untuk pengadaan alat peraga kampanye, billboard, hingga kaus? Lalu, berapa juta untuk kampanye rapat terbuka, berapa ratus juta jasa konsultan, iklan media, dan pengadaan mobil operasional kampanye yang dipakai?
Rezim UU Pilkada mengatur bahwa yang disebut dana kampanye bukan hanya uang, melainkan bisa berupa barang dan jasa yang diberikan parpol, gabungan parpol pengusung, atau perseorangan dan kelompok atau badan hukum swasta.
Lantas, siapa yang menjadi aktor di balik sulitnya mengatur transparansi dana kampanye? Jawabannya, dua belah pihak. Pihak pasangan calon termasuk tim penghubung, juga pihak penyumbang, terutama korporasi dan kaum pemodal.
Pihak pasangan calon dan timnya tidak jujur karena rekening pendanaan kampanye tidak hanya satu, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020. Di luar rekening khusus yang dilaporkan ke penyelenggara pemilu, paslon juga memiliki rekening pribadi, rekening anggota parpol, rekening anggota keluarga, bahkan rekening tim yang tidak dilaporkan. Sumbangan ”dana kampanye siluman” itulah yang masuk di luar rekening khusus yang tidak bisa diakses KPU, Bawaslu, dan masyarakat luas.
Soal pendanaan kampanye, sudah bukan barang tabu lagi ketika seorang investor, korporasi, dan para kontraktor terlibat dalam ’’sumbangan gelap” untuk para kandidat. Di Kabupaten Jepara, salah seorang kontraktor jasa konstruksi didatangi pengurus parpol pengusung calon kepala daerah agar ikut membantu pendanaan kampanye. Tentu dengan menjanjikan imbalan dimenangkan tendernya ketika kandidat yang dibantu menang menjadi bupati.
Penulis mewawancara asosiasi jasa konstruksi, yang sebagian besar terkoneksi dengan parpol dan para kandidat pilkada. Bos-bos dan pemborong itu mengaku kesulitan memenangi tender pemerintah di daerah kalau tidak diamankan oleh elite politik lokal. Sebaliknya, jika para kandidat bupati dan parpol mencari dana kampanye lewat para pemborong, peluangnya lebih mudah dan besar. Di salah satu kabupaten di Jogjakarta, taipan papan atas dari Jakarta juga dikabarkan ikut menjadi bandar salah satu kandidat bupati. Dengan dalih berinvestasi untuk sektor pariwisata strategis, salah satu calon didanai untuk memenangi pemilihan bupati serentak tahun ini.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
