Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Desember 2020 | 18.53 WIB

Simalakama Merawat BBM Premium

Photo - Image

Photo

RENCANA penghapusan premium di wilayah Jawa-Madura-Bali (Jamali) mulai 1 Januari 2021 sempat membuat geger publik. Pasalnya, jenis BBM beroktan RON 88 ini masih menjadi primadona bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bukan hanya itu, kehadiran premium juga dijadikan jalan pintas oleh pemerintah dalam mendapatkan akses energi dengan harga terjangkau.

Tekad itu selanjutnya diterjemahkan pemerintah melalui peluncuran BBM satu harga di wilayah terpencil. Program strategis nasional ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyeragamkan harga BBM di seluruh pelosok Indonesia, yaitu Rp 6.450 untuk premium (RON 88) per liter dan Rp 5.150 untuk solar (CN 48) per liter.

Tentu keberadaan premium dalam BBM satu harga akan menjadi persoalan sendiri. Jika wacana penghapusan ini benar dieksekusi, program BBM satu harga yang tersebar di 170 lokasi sejak 2016 mungkin kandas di tengah jalan.

Persoalan lain adalah tingkat konsumsi premium yang masih tergolong tinggi. Bahkan, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas mencatat realisasi penggunaan bensin terus melebihi kuota yang ditetapkan. Sempat mengalami penurunan pada 2015 sampai 2017, tren kenaikan konsumsi kembali terjadi pada 2018 setelah lahirnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) di Jamali.

Pada 2019, penyaluran jenis bahan tertentu (JBT) dan JBKP melonjak 11 persen dengan rata-rata penyaluran per tahun hingga 25,55 juta kiloliter. Lonjakan tersebut tak lepas dari kemudahan mendapatkan premium dari sisi harga. Ini yang dikhawatirkan melahirkan moral hazard dalam efisiensi penggunaan BBM.


Sulit dimungkiri, tingginya konsumsi premium itu beriringan dengan keterbatasan kemampuan daya beli masyarakat. Terlebih menghadapi pandemi Covid-19. Tekanan ekonomi berjalan seiring dengan bonus demografi dan perubahan struktur sosial. Kenyataan ini menciptakan peningkatan beban penyediaan atau suplai premium untuk beberapa tahun ke depan.

Pemerintah pun mesti hadir. Turut mengontrol di tengah ambisi menggaungkan pemerataan akses energi. Maka, langkah praktis yang dilakukan pemerintah adalah impor BBM. Dampaknya, membuka kembali ruang defisit dalam neraca dagang migas dan berdampak pada perhitungan neraca perdagangan. Padahal, jauh-jauh hari Presiden Joko Widodo mewanti-wanti untuk segera mengatasi kondisi semacam ini.

Tuntutan Energi Bersih

Sentimen lain yang memicu peliknya keberadaan premium adalah faktor lingkungan. Pemerintah punya komitmen kuat dalam mengimplementasikan ratifikasi Paris Agreement pada 2016. Ratifikasi ini mengharuskan pemerintah mendahulukan kakinya agar menciptakan lingkungan bersih melalui energi baru terbarukan (EBT). Sementara basis BBM berasal dari fosil.

Komitmen kuat tersebut tecermin pada penetapan target bauran EBT sebesar 23 persen pada 2025 dalam kebijakan energi nasional (KEN). Irisan kebijakan lain juga tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, di mana minimum penjualan BBM ke publik mengandung RON 91.

Sayangnya, harga energi bersih juga menimbulkan persoalan baru. Kemampuan daya beli mesti menjadi pertimbangan dasar pemerintah agar tidak sembrono mengambil keputusan. Penyediaan akses energi secara merata dan harga terjangkau sebaiknya dikedepankan. Pilihan ini cukup sulit mengingat di sisi lain keberadaaan premium bisa menjadi beban fiskal bagi pemerintah serta upaya mewujudkan energi bersih akan stagnan.

Menyikapi permasalahan tersebut, pemerintah bisa melakukan penghapusan penuh terhadap premium. Langkah ini bisa membebaskan dari belenggu ketergantungan penggunaan energi fosil sekaligus menekan angka impor BBM. Apalagi, secara alamiah, sumber energi fosil terus mengalami deklinasi. Yang patut diperhatikan dari kebijakan ini adalah mudahnya menimbulkan konflik sosial karena akses energi yang terjangkau sangat terbatas.

Cara lain adalah pembatasan kuota premium. Ini bisa memperjelas ruang gerak fiskal di sektor migas dengan kontrol ketat dan meminimalkan terjadinya overkuota. Namun, adanya keterbatasan akses BBM murah berdampak pada distorsi perekonomian, terutama kenaikan variabel barang. Kendati lebih ramah lingkungan, persoalan harga dan keterbatasan infrastruktur serta pengembangan teknologi menjadikan BBM lebih rentan akan sustainability dari sisi suplai. Upaya lain yang patut dipertimbangkan adalah peninjauan ulang terhadap mekanisme pengelolaan harga dan suplai premium. Pemerintah bisa mengintervensi melalui pemberian subsidi langsung ke pertamax bersinergi dengan kartu jaminan sosial. Kebijakan ini harus dipertegas dengan regulasi (law enforcement) dalam menetapkan kriteria penerima, pola distribusi, dan jenis kendaraan bermotor yang berhak menerima subsidi.

Saya rasa kebijakan ini lebih tepat sasaran dalam menyinergikan program energi pemerintah jangka pendek dan panjang sejalan dengan proses edukasi ke masyarakat secara masif terhadap penggunaan energi bersih, adaptasi terhadap teknologi, dan tentu penyelarasan program BBM satu harga. (*)




*) Naufal Azizi, Analis kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=gEERRGWkiOk

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore