Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Februari 2025 | 23.42 WIB

Setelah Menjadi Bank Perekonomian, Apakah BPR Tetap Menjadi Sahabat UMKM?

Gordon Pardamean Tampubolon. (Istimewa) - Image

Gordon Pardamean Tampubolon. (Istimewa)

Oleh: Gordon Pardamean Tampubolon *)

BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) telah menjadi bagian penting dari sistem keungan Indonesia selama waktu yang cukup lama terutama untuk para pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM). Sebagai institusi yang lebih fleksibel dibandingkan dengan bank umum, BPR dapat memberikan solusi bagi permasalahan keungan yang dihadapi oleh para pelaku usaha mikro dan kecil tersebut dalam mengakses layanan keungan formal. 
 
Namun munculnya perubahan regulasi yang semakin ketat menimbulkan pertanyaan besar tentang apakah BPR masih memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya dengan baik atau justru juga akan menghadapi kesulitan dalam menjaga kelangsungan usahanya akibat berbagai aturan yang ada. 
 
Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keungan (UU P2SK), bersama dengan Peraturan Otoritas Jasa Keungan (POJK Nomor 7 tahun 2024), telah merubah istilah Bank Perkreditran Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dengan tujuan untuk meningkatkan peran lembaga tersebut Namun demikian konsekuensinya di lapangan tidaklah semudah itu.
 
 
Transformasi BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat seharusnya memberikan manfaat yang lebih besar dalam hal peningkatkan pelayanan dan daya saingnya secara keseluruhan. Dengan langkah transformasi ini diharapkan BPR bisa menarik minat lebih banyak investor dan memperluas modal usahanya serta menjalin kerja sama dengan lembaga keuangnan yang lebih besar. 
 
Selain itu prioritas digitalisasinya juga mendukung efisiensi operasional BPR dan meningkatkan jangkaunya kepada masyarakat yang belum memiliki layanan perbankan yang memadai. Secara umum secara ekonominya penguatan regulasi bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keungan nasional. 
 
Namun dalam kenyataannya tidak semua BPR dapat dengan mudah beradaptasi dengan perubahan ini.Impian standar peraturan dan kepatuhan adalah tantangan yang signifikan terutama bagi BPR berskala kecil yang memiliki keterbatasan sumber dayanya.Beban modal yang lebih tinggi menjadi penghalang utamanya khususnya bagi BPR yang beroperasi di daerah terpencil.
 
Sebaliknya digitalisasi yang terus didorong dalam regulasi terbaru tidaklah mudah diimplementasikan oleh semua BPR khususnya masih bergantung pada sistem operasional konvensional. Sebagai hasilnya, BPR kecil semakin jauh terpaut dari yang kelas besar, membuat ketidaksetaraan dalam sektor perbankan semakin bertambah .
 
 
Dalam usaha menjaga stabilitas keuangan BPR dan berbagai lembaga keuangan lainnya dalam negara ini telah menerapkan regulasi yang ketat dengan bantuan Otoritas Jasa Keungan (OJK). Salah satu kebijakan adalah peningkatan jumlah modal minimal yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 5 tahun 2015 tentang BPR tersebut di kawasan perkotaan akan dinaikkan secara bertahap hingga mencapai Rp6 miliar pada tahun 2024 sebagai langkah untuk memperkuat ketahanan modal BPR agar dapat lebih stabil dalam menghadapi risiko finansial.
 
Bagaimanapun juga bagi sebagian BPR kecil terutama di daerah terpencil aturan ini menjadi tantangan besar karena akses terbatas mereka pada sumber modal. Banyak BPR akhirnya harus bergabung dengan bank lain atau bahkan ditutup karena tidak dapat memenuhi standar modal tersebut. Jika situasi ini terus berlanjut, jumlah BPR akan terus menurun, dan UMKM yang selama ini mengandalkan layanan BPR akan kehilangan akses pendanaan yang mereka perlukan. 
 
Selain persyaratan modal minimumnya yang harus dipenuhi, tata cara pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) menjadi tantangan serius juga. CKPN merupakan cadangan yang perlu disiapkan oleh bank untuk mengantisipasi kemungkinan kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL). 
 
Meskipun kebijakan ini ditujukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, bagi BPR dengan modal terbatas, pembentukan CKPN dalam jumlah besar justru dapat mengurangi kemampuan mereka dalam memberikan kredit. Dengan penerapan ketentuan CKPN yang lebih ketat, BPR mungkin terpaksa menambah suku bunga kredit untuk menutup risiko dan menjaga profitabilitas mereka. Sebagai hasilnya, biaya meminjam uang untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa naik, yang mungkin menghambat perkembangan sektor ini. 
 
Muncul pertanyaan dalam situasi ini apakah kebijakan regulasi yang semakin ketat benar-benar mencerminkan kepentingan ekonomi lokal atau tidak? Jika kebijakan regulator tidak memperhitungkan keseimbangan antara stabilitas perbankan dan kelangsungan usaha bank perkreditan rakyat (BPR), kemungkinan besar jumlah BPR akan berkurang secara signifikan dan perannya dalam mendukung ekonomika lokal akan menurun secara drastis. Oleh sebab itu, langkah-langkah strategis perlu diambil untuk memastikan BPR tetap mampu berperan sebagai mitra utama UMKM. 
 
Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah memberikan skema bantuan atau subsidi kepada BPR yang menghadapi kendala dalam mencapai modal minimumnya, terutama bagi yang beroperasi di wilayah terpencil. Selain itu, kebijakan CKPN juga perlu lebih lentur agar tidak menghambat kemampuan BPR dalam memberikan kredit. Regulasi yang berkaitan dengan manajemen risiko sebaiknya disesuaikan dengan ukuran bisnis dan tingkat kompleksitas operasional dari masing-masing BPR. 
 
Dengan langkah-langkah yang lebih fleksibel dan berdasarkan pada situasi sebenarnya di lapangan usaha kecil menengah (UMKM), Bank Perekonomian Rakyat diharapkan dapat tetap berperan sebagai rekan strategis bagi UMKM tanpa menghadapi rintangan yang tidak sebanding dengan keuntungannya yang dirasakan secara proporsional. Reformasi kebijakan yang lebih berfokus pada keseimbangan antara stabilitas keuangandan akses inklusif terhadap perbankan menjadi sangat penting. Dengan cara ini saja sektor ini dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional secara lebih berkesinambungan.
 
*) Mahasiswa Magister Manajemen UHW Perbanas Surabaya 
Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore