
Pengamanan gedung di Mahkamah Konstitusi. (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Uji materi atau Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjadi jalan keluar dari RUU Cipta Kerja (Cipker) ketika nanti sudah disahkan sebagai Undang-Undang. Hal itu diungkapkan oleh Pakar Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Teddy Anggoro.
"MK bisa menjadi jalan bagi siapapun tidak puas dengan undang-undang. Karena itu sebaiknya DPR segera disahkan," ujar Teddy kepada wartawan, Selasa (18/8).
Teddy yang juga aktif sebagai tim pakar di Jaringan Bonus Demografi mengatakan, dari 11 klaster dalam RUU Cipta Kerja, yang kontroversial dan menuai perdebatan alot adalah klaster ketenagakerjaan. Sementara sepuluh klaster yang lain relatif tidak banyak kontroversi.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
